Kak Seto Kawal Kasus Pencabulan 4 Anak oleh Tukang Bubur di Tangerang

Kak Seto Kawal Kasus Pencabulan 4 Anak oleh Tukang Bubur di Tangerang
Ilustrasi Kak Seto
0 Komentar

Seorang tukang bubur di Kota Tangerang mencabuli anak-anak di bawah umur sambil berjualan dagangannya.

Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota pun sudah membekuk Ahmad Fauzi alias Tolib (33) asal Cirebon yang diduga sebagai pelaku pencabulan anak-anak di Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang

Aksi bejat pelaku dilakukan pada bulan Mei 2022 lalu terhadap empat orang bocah yang masih berusia 6 – 7 tahun. Yakni A (7) O (6), A (7), dan G (6).

Baca Juga:Para Juru Parkir Keroyok Seorang Pria di Tugu Tanah Baru Depok, Satu Pelaku DitangkapCuaca Mendukung Panen Padi

Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengungkapkan kronologi kasus pencabulan tersebut. Awalnya, pada Mei 2022 ke empat korban anak itu sedang bermain.

lalu dipanggil oleh pelaku ke semak-semak belakang vihara di sekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

“Tersangka menjanjikan para korban akan diberikan burung dara, jika mereka mau menuruti kemauannya,” ungkap Zain dalam keterangannya, Senin (4/6/2022).

Zain menuturkan, empat korban tersebut adalah anak laki laki. Adapun Tolib juga saban hari bekerja sebagai tukang bubur keliling.

Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam dengan menekan perut para korban. “Jangan bilang siapa-siapa,” ujar Zain menirukan ucapan Tolib.

Perilaku bejat Tolib ini terkuak setelah pihak keluarga korban merasa ada yang aneh terhadap perilaku anaknya.

Atas laporan salah satu orang tua korban H (28) pada Kamis 30 Juni 2022 kemarin, Unit VI Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku di kontrakannya.

Baca Juga:Politik Silaturahmi, Program Unggulan PKS SumedangRider Cantik Motorsport Asal Sumedang

Pelaku juga disangkakan pasal Pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

0 Komentar