Anaknya Jadi Korban Kekerasan di Pondok Pesantren, Orangtua Santriwati ini rela Jalan Kaki dari Semarang ke Jakarta

Anaknya Jadi Korban Kekerasan di Pondok Pesantren, Orangtua Santriwati ini rela Jalan Kaki dari Semarang ke Jakarta
Pria jalan kaki Semarang menuju Jakarta menuntut kepastian hukum anaknya yang diduga menjadi korban pelecehan seksual kiai pondok pesantren di Demak. (TikTok @sahabat.relawan)
0 Komentar

sumedangekspres – Riko Mamura Putra warga Kota Semarang, orangtua santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten, Demak ini, rela jalan kaki dari  Semarang ke Jakarta.

Untuk meminta keadilan bagi pelaku kekerasan di lingkungan pondok pesantren, orangtua santriwati ini rela melakukan aksi jalan kaki dari Semarang ke Jakarta. Dalam kasus ini, yang menjadi korban adalah anak kandungnya.

Beberapa tahun lalu, anak perempuannya belajar di salah satu pondok pesantren dan menjadi korban kekerasan fisik.

Baca Juga:Dua Remaja Tewas, Motor yang Dikendarai Tabrak Kursi Dagangan Milik Warga Lalu Terjun ke JurangIbu dan Anak Tewas Ditabrak Truk yang Gagal Menanjak

Pelakunya berinisial AM, yang merupakan pengasuh sebuah pondok pesantren di Dempet, Kabupaten Demak.

Tak sesuai dengan harapannya,
dia merasa kecewa karena tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

“Kami kecewa karena tuntutannya hanya 10 bulan penjara,” jelasnya saat ditemui di Krapyak, Kota Semarang, Jateng, Jumat (15/7/2022).

Putusan JPU tersebut, yang membuat Riko melakukan aksi jalan kaki dari Kota Semarang – Jakarta dengan tujuan Kejagung RI dan Komisi Yudisial RI.

“Tadi saya jalan kaki pukul 06.30 WIB, semoga kedua lembaga itu bisa membantu kami untuk menegakan hukum yang adil,” kata dia.

Dia berharap agar pelaku yang merupakan pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Demak itu bisa dihukum maksimal sesuai dengan undang-undang.

“Kalau dalam perlindungan anak pada pas 80 ayat 1 pelaku bisa diancam hukuman maksimal 3,6 tahun,” imbuhnya.

Baca Juga:Polisi Menangkap tiga Ayah yang Mencabuli Anak Tirinya di SidoarjoFitri Salhuteru Amankan Anak-Anak Nikita Mirzani usai Rumah Digeledah Polisi

Harapannya agar pelaku dihukum maksimal sesuai undang undang perlindungan anak pasal 80 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 3,6 Tahun.

0 Komentar