sumedang, KOTA – Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Mou Memorendum of Understanding (Mou) kerjasama antara Pengadilan Agama Sumedang dan Bank BRI Cabang Sumedang tentang Pemanfaatan Layanan fasilitas dan Jasa Perbankan secara digital dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama Sumedang, Jumat (15/7).
Kegiatan itu bertujuan untuk mempermudah Pelayanan Pendaftaran pada masyarakat.
Hal ini disampaikan Sekretaris Pengadilan Agama Sumedang Dudun Achmad Mauludin SAg MM kepada Sumeks seusai Acara kegiatan penandatangan MoU.
“Diadakannya kerjasama antara Bank BRI Sumedang dengan Pengadilan Agama itu bertujuan untuk mempermudah masyarakat pencari keadilan, terutama dalam hal pendaftaran, pembayaran dan bertranksaksi,” katanya.
Baca Juga:Burung Murai Batu Banyak DiminatiHarga Terigu Terus Naik
Disamping itu, kata dia, Bank BRI cabang Sumedang mempunyai program mendigitalisasikan semua pelayanan transaksi. Makanya, Pengadilan Agama Sumedang memanfaatkan itu untuk masyarakat Sumedang, khususnya pencari keadilan untuk mempermudah transaksi dalam hal pendaftaran,” lanjut Dudun.
Dudun mengatakan, karena tujuanya dari kerjasama ini untuk masyarakat, maka dengan adanya kerjasama ini pelayanan pada masyarakat bisa lebih prima dan efektif. Terutama, bagi masyarakat yang berdomisili di pelosok – pelosok yang susah dijangkau.
Sementara di tempat yang sama Kepala Kantor Cabang BRI Sumedang Bayu Adityo bersyukur pihaknya sudah menandatangani perjanjian kerjasama antara Bank BRI Kancah Sumedang dengan Pengadilan agama kelas 1A Sumedang. Perjanjian ini tentang pemanfaatan layanan dan fasilitas perbankan secara digital di lingkup PA Sumedang.
“Kita dari sisi BRI selaku penyedia jasa perbankan salah satu Mitra kami adalah Pengadilan Agama. Di Pengadilan Agama ini kami menyediakan fasilitas dan jasa layanan perbankan untuk seluruh kebutuhan daripada Pengadilan Agama, mulai dari masyarakat yang menggunakan Pengadilan Agama, kemudian juga pengadilan agamanya itu sendiri secara institusi. Lalu, juga ada pegawai di lingkup Pengadilan Agama,” katanya.
Untuk itu, lanjut Bayu, pihaknya menyediakan apa yang terkait dengan kebutuhan Pelayanan perbankan disediakan pihaknya. Dan, sekarang layanannya secara digital. Contoh dahulu ada PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dikelola oleh Pengadilan Agama.