sumedangekspres – Sungguh bejad, seorang guru spritual cabuli seorang gadis asal Ngawi.
Lebih mirisnya lagi, ia disetubuhi sampai ratusan kali dalam kurun 2 tahun saat korban guru spritual yang cabuli gadis itu masih berumur dibawah tahun.
Guru spritual yang cabuli gadis tersebut berinisql JKI berumur 46 warga desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi yang diketahui hanya tamatan SD.
Baca Juga:Modus Wanita Ngaku Guru SMA Hipnotis Siswi Sampai Kuras HP Dan Uang KorbanJeje Slebew Didorong Oleh Polisi Saat Citayem Fashion Week Dibubarkan
Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ngawi, Selasa (26/7), pencabulan tersebut diungkap olehnya.
“Tersangka JKI merupakan orang kepercayaan keluarga korban dan sudah dianggap sebagai guru spiritual keluarga korban,” ungkap AKBP Dwiasi Wiyatputera, dikutip dari laman Polda Jatim, Rabu (27/7).
Ketika berusia 1u tahun, korban pertama kali disetubuhi, ungkap perwira berpangkat dua melati.
Akan tetapi, pekalu melakukan tindakan pencabulan tersebut terus-teeusan sampai saat korban sudah berusia 19 tahun.
“Total persetubuhan kurang lebih 200 kali selama kurun waktu tersebut,” kata AKBP Dwiasi Wiyatputera.
Dia menuturkan korban selama ini tidak menceritakan kejadian yang dialaminya karena takut akan ancaman tersangka.
Perbuatan bejat guru spiritual itu baru terungkap setelah korban hamil lima bulan.
Baca Juga:Plaza Senayan Terbakar, Api Berawal Dari Kedai MinumanPengemudi Sepeda Motor Terlindas Truk Tronton Di Klayan Cirebon
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76D Jo. 81 atau Pasal 76E Jo. Pasal 82 UU 17/2016 tentang Penetapan Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka JKI diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan terlama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Pkl2/Nina)
Sumber: sumeks.disway.id