Berantas Tingginya Peredaran BKC Ilegal di Masyarakat

Berantas Tingginya Peredaran BKC Ilegal di Masyarakat
Wakil Bupati Sumedang H Erwan Setiawan memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal bagi Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Sumedang, Rabu (3/8) (ist)
0 Komentar

sumedang, KOTA – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang kembali menggelar Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal bagi Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Sumedang, Rabu (3/8).

Sebagaimana sebelumnya di gelombang pertama Rabu (27/7), sosialisasi pun kembali diselenggarakan di tempat yang sama yakni di Hotel Kencana Jaya.

Sosialisasi tersebut sebagai ikhtiar pemerintah untuk memberantas tingginya peredaran BKC ilegal di masyarakat. Serta, pelanggaran atas ketentuan penggunaan cukai di Kabupaten Sumedang.

Baca Juga:Dinkes Siagakan Puskesmas Kejar Vaksin BoosterHUT RI ke 77, Pasar Parakanmuncang Hiasi Kantornya

Wakil Bupati Sumedang H Erwan Setiawan saat membuka acara tersebut mengatakan, saat ini masih banyak beredar Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Antara lain yang dilekati pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai namun bukan haknya, ataupun dilekati pita cukai bekas.

“Tentunya semua hal tersebut merugikan pendapatan negara, para pihak yang menggunakan cukai legal serta melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Wabup.

Berdasarkan hasil penelitian, lanjut Wabup, peredaran BKC ilegal tembakau di Kabupaten Sumedang masih cukup tinggi, khususnya di tempat eceran kecil.

“Pemantauan peredaran barang kena cukai ilegal masih belum dapat dikendalikan dengan optimal karena dipengaruhi oleh letak geografis Kabupaten Sumedang. Juga karena pemasaran yang bebas serta rendahnya pemahaman tentang dampak penggunaan BKC ilegal,” ujarnya.

Oleh karena itu, dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi, Wabup berharap dapat menjembatani koordinasi diantara instansi pemerintah, sekaligus memberikan pemahaman masyarakat dalam mengidentifikasi antara BKC legal dan ilegal.

“Perlu adanya penyampaian informasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai,” ungkapnya.

Sementara itu, Lurah Kelurahan Kota Kulon H Kiki Hakiki sebagai salah satu peserta sosialisasi mengaku dirinya sangat mendukung terkait sosialisasi tersebut.

Baca Juga:Aduan Masyarakat Harus Direspon Cepat, Dandim 0610/Sumedang Motivasi Anggota Untuk BersinergiKim Beauty Berikan Diskon HUT RI

“Karena kalau ini dibiarkan akan merugikan negara. Insyaallah kita akan bersama-sama untuk memberantas barang-barang yang tanpa cukai,” ujarnya.

Menurut Kiki, dengan tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap BKC, nantinya akan mengangkat PAD Kabupaten Sumedang.

“Ini juga akan mengangkat PAD kita. Mudah-mudahan dengan kerja sama semua pihak, kami dapat menyadarkan masyarakat untuk tidak menggunakan barang-barang yang tidak memiliki cukai,” ucapnya.

0 Komentar