sumedangeskpres – Seorang pelaku curat atau tindak pencuri dengan melakukan kekerasan yaitu terhadap kendaraan roda dua di wilayah Kota Cimahi, Jawa Barat, berhasil dibekuk oleh polisi Jawa barat.
Agar aksi pelaku curat berinisal AS di Cimahi yang dibekuk polisi itu lancar, ia berpura-pura menjadi seorang pemulung, berdasarkan Kabid Humas Polda Jabar, Konbes Pol Ibrahim Tompo.
“Dan pada saat melihat kesempatan terlihat ada kunci motor di atas meja, kemudian mengambil sepeda motor dan langsung melarikan diri,” ucapnya di mapolda Jabar, Jl. Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin, 15 Agustus 2022.
Baca Juga:Ini Alasan Tegas LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi, Ada Kejanggalan…Jalan Baru di Cipeuteuy Dongkrak Perekonomian Warga
Pelaku curat di Cimahi itu ngaku telah melakukan perlakuan itu baru pertama kali, ungkap Ibrahim dari hasil pemeriksaan.
Akan tetapi kata dia, telah berhasil mengamankan barang bukti dari sebuah rekaman CCTV, satu buah pakaian celana jeans panjang, kunci kontak asli berlogo Honda, satu unit sepeda motor, dari hasil pemeriksaan.
Pelaku terancam dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KHUP akibat dari tindak pidana yang dilakukan olehnya, papar Ibrahim.
“Ancaman hukumannya yakni bisa sampai 7 tahun penjara,” pungkasnya.* (Pkl2/Nina)
Sumber: jabarekspres.com