Ini Alasan Tegas LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi, Ada Kejanggalan…

Ini Alasan Tegas LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi, Ada Kejanggalan...
0 Komentar

sumedangekspres – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tolak permohonan perlindungan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, untuk perlindungan sebagai korban dugaan pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Alasan LPSK sejak awal tolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi diajukan, pihaknya melihat sejumlah kejanggalan terhadap kasus ini.

Pernyataan ini kemudian diungkapkan oleh ketua LPSK, Hasto Amojo.

“LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan,” ujar Hasto Atmojo, dilansir dari PMJ NEWS, Senin 15 Agustus 2022.

Baca Juga:Jalan Baru di Cipeuteuy Dongkrak Perekonomian WargaPemerintah Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal

Karena kejanggalan tersebut, lembaganya mempertimbangkan laporan PC sebagai pemohon perlindungan sejak awal.

Kejanggalan ini terjadi sejak awal saat pengajuan permohonan itu dilayangkan dengan nomor yang sama dalam laporan yang berbeda.

LPSK juga menilai pihak Putri Candrawathi tidak bekerjasama dengan baik saat dilakukan asesmen terhadapnya.

“Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Pertama, ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli 2022,” terangnya.

Lebih lanjut Hasto menjelaskan, LPSK setidaknya sudah dua kali bertemu dengan Putri.

Namun, tidak ada keterangan apa pun yang didapat terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Atas dasar itu, Hasto menyebut pihaknya ragu dengan permohonan perlindungan Putri.

Baca Juga:Generasi Gadget Menengah Berkualitas BaikGerai Indosat Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Para Pelanggan

“Karena sudah sampai titik bahwa Bareskrim menghentikan pengusutan terhadap laporan yang diajukan oleh Ibu P dengan tindak pidana pelecehan seksual ternyata tidak ditemukan tindak pidana tersebut,” terangnya.

Kendati begitu, Hasto menambahkan LPSK tetap akan menerima permohonan pengajuan perlindungan di waktu mendatang.

Sebelumnya, LPSK menyatakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan sebagai justice collaborator.

“Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator,” ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin 14 Agustus 2022.

Lanjut Hasto, didasari penilaian bahwa Bharada E bukan merupakan pelaku utama kasus pembunuhan Brigadir J.

“Yang bersangkutan (Bharada E) bukan pelaku utama,” ucapnya.

0 Komentar