Kemudian untuk tunjangan, Irjen FerdySambo termasuk ke dalam jenderal bintang dua dengan jabatan sebelumnya yakni Kadiv Propam Polri.
Dengan demikian dia termasuk ke dalam kelas jabatan 17, dan berhak mendapat tunjangan kinerja (tukin) sekitar Rp 29 juta per bulan.
Selain isu Rp 900 milliar, kuasa hukum dari Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak mengungkapkan bahwa terdapat aliran dana sebesar Rp 200 juta dari rekening Brigadir J ke rekening RR sebanyak Rp 200 juta pada tanggal 11 Agustus.
Baca Juga:13 Santri Korban Pencabulan Kini Pelaku Berpindah-pindahViral Polisi Menyamar jadi Ojol Sambil Bawa Senjata
Transaksi rekening Brigadir J ke ajudan FerdySambo ini dijelaskan oleh Kamaruddin, kita semua tahu bahwa pada saat itu Brigadir J telah meninggal dunia, hal ini mengindikasikan pembobolan rekening dan pencucian uang.
“Kami mendapatkan informasi terkait dengan adanya transaksi direkening Brigadir J, namun kami masih belum mengetahui transaksi tersebut terkait permasalahan apa,” tambah Kamaruddin.
“Ada dugaan dari uang tersebut milik almarhum serta dana taktis, namun jika dana taktis serusnya dilakukan permintaan pengembalian secara baik-baik,” tambah Kamaruddin.
“Jika dana tersebut milik almarhum tentunya meruakan pembobolan rekening karena pada saat transaksi tersebut terjadi, pemilik telah meninggal dunia,” jelasnya.