sumedang, CIMANGGUNG – Ketua RW 4 Desa Sindangpakuon Kecamatan Cimanggung Suparli meminta pihak berwenang untuk menindak warung penjual miras dan obatan-obatan terlarang.
Dikatakan, di sekitar perkampunganya banyak warung yang berjejer dan dikhawatirkan ada diantaranya penyewa atau pemilik warung tersebut menjual barang terlarang. Seperti obat-obatan dan minuman keras (miras).
Meski demikian, kata Suparli, sejauh ini warga setempat belum ada yang mengeluhkan adanya toko penjual minuman keras dan obat daftar G tersebut.
Baca Juga:Partai Ummat: Tidak Ada Pencatutan Data, Semua Anggota Resmi Sesuai SOPCamat Darmaraja Minta Desa Punya Data Lengkap
“Jika memang ada peredaran barang haram tersebut dinilai dapat merusak kehidupan generasi muda khususnya di wilayah RW 4,” tegasnya.
Ia menegaskan, di sekitar wilayah RW 4 bebas peredaran obat-obatan terlarang dan miras. “Kita tidak pernah berharap adanya peredaran minuman keras,” ucapnya.
Karena itu, Suparli mengaku sangat mengapresiasi jika ada upaya pihak berwenang mengambil tindakan dan melakukan razia obat-obatan terlarang dan penyitaan miras.
Padahal, kata Suparli, pemahaman masyarakat tentang bahaya minuman keras dan obat-obatan terlarang sudah sangat dipahami.
Ia mengimbau dan mengajak masyarakat jika melihat dan mendengar ada yang menjual obat-obatan terlarang dan minuman keras di sekitarnya agar segera melaporkan selanjutnya dirinya akan berkoordinasi dengan penegak hukum.
“Saya sangat mendukung dan berharap semangat melawan miras dan narkoba ini tidak padam, sehingga wilayah kita benar-benar bebas dari miras,” tandasnya. (kos)