Rekrutmen Panwascam Segera Dimulai

Rekrutmen Panwascam Segera Dimulai
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumedang, Ade Sunarya saat ditemui di ruangannya, Selasa, 30 Agustus 2022 (YOGA ALKAMBAH/SUMEKS)
0 Komentar

sumedang, KOTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, resmi menetapkan pedoman pelaksanaan pembentukan Panwascam (Panitia pengawasan pemilihan umum kecamatan) dalam Pemilu Serentak 2024.

Penetapan pelaksanaan pembentukan Panwascam itu ditandai dengan adanya Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 314/hk.01.00/k1/09/2022 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwascam dalam Pemilu serentak 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, yang ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota pada 9 September 2022 kemarin.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumedang, Ade Sunarya membenarkan perekrutan Panwascam untuk Pemilu 2024 akan segera dimulai.

Baca Juga:Disdik Dukung Program P3K UPI Kampus SumedangP3k UPI Kampus Sumedang, Wahana Mahasiswa Menimba Pengalaman Di Dunia Nyata

“Ya memang betul, perekrutan Panwascam akan segera dimulai dalam waktu dekat ini,” ujar Ade kepada Sumeks, Minggu (11/9).

Ade menambahkan, perekrutan akan dilakukan di 26 kecamatan di Kabupaten Sumedang.

Berikut jadwal pembentukan Panwascam dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.

  1. Sosialisasi tanggal 10 hingga 21 Sep 2022.
  2. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 15 21 Sep 2022.
  3. Pendaftaran Dan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 21 hingga 27 Sep 2022.
  4. Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 28 hingga 30 Sep 2022.
  5. Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 1 Oktober 2022.
  6. Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 2 hingga 8 Oktober 2022.
  7. Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 2 hingga 8 Okt 2022.
  8. Penelitian Berkas Administrasi Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan hingga 9 hingga 11 Oktober 2022.
  9. Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 12 Oktober 2022.
  10. Tanggapan Dan Masukan Dari Masyarakat tanggal 12 hingga 18 Oktober 2022.
  11. Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 14 hingga 16 Oktober 2022.
  12. Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 17 Oktober 2022.
  13. Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 18 hingga 22 Oktober 2022.
  14. Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 23 hingga 24 Oktober 2022.
  15. Pengumuman Hasil Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 25 Okt 2022.
  16. Pelantikan Panwaslu Kecamatan dan Pembekalan Panwaslu Kecamatan tanggal 26 – 28 Oktober 2022.
  17. Penyusunan Laporan Akhir tanggal 29 hingga 31 Oktober 2022.
  18. Penyerahan Laporan Akhir Ke Bawaslu Provinsi tanggal 1 hingga 3 November 2022.

PERSYARATAN

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
  9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu;
  13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
0 Komentar