Keluarga Korban Kecewa! Terdakwa Pembacokan Montir di Gunung Jati Divonis 10 dan 15 Tahun Penjara

Keluarga Korban Kecewa! Terdakwa Pembacokan Montir di Gunung Jati Divonis 10 dan 15 Tahun Penjara
Keluarga korban pembacokan anggota geng motor mendatangi gedung Pengadilan Negeri Sumber untuk mendengar dan melihat putusan vonis hakim kepada para terdakwa, Selasa 25 Oktober 2022.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
0 Komentar

sumedangekspres, CIREBON – Tiga dari empat anggota geng motor tersangka pembacokan di Jalan Raya Gunung Jati, tepatnya di Desa Mertasinga, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon yang menewaskan seorang montir bernama Aditia (21) Warga Kecamatan Suranenggala pada 22 Mei 2022 lalu menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Selasa 25 Oktober 2022.

Dilansir dari Radar Cirebon, ketiga terdakwa tersebut yakni Ibnu, Rendi dan Robi. Dalam sidang putusan tersebut, terdakwa Ibnu divonis selama 12 tahun penjara.

Sedangan terdakwa Rendi dan Robi divonis masing-masing selama 10 tahun penjara.

Putusan vonis hakim terhadap para terdakwa tersebut lebih rendah setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:Suami Tewas Gantung Diri, Istri: Diduga Depresi Akibat Tekanan EkonomiProvinsi Jawa Barat Bentuk Satgas Penanganan Gagal Ginjal Akut

Terdakwa Ibnu, Robi dan Rendi, didakwa oleh jaksa penuntut umum melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pas 170 KUHPidana tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dari fakta persidangan yang melakukan pembacokan ke bagian kepala adalah Ibnu dan satu orang lain masih DPO.

Sementara itu di luar persidangan, keluarga korban beserta puluhan warga Suranenggala, Kabupaten Cirebon meluruk kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumber. Pihak keluarga dan warga tidak puas dengan putusan hakim tersebut.

Kedatangan keluarga korban dan warga Suranenggala tersebut ditemui langsung oleh Humas sekaligus hakim PN Sumber M Iqbal Fahri Juneidy SH didampingi Kasat Samapta Polresta Cirebon Kompol Tutu Mulyana.

Setelah terjadi audensi dan penjelasan dari pihak PN Sumber, puluhan warga dan keluarga korban meninggalkan kantor PN Sumber dan kembali pulang.

Ditemui di ruang kerjanya, Humas sekaligus hakim PN Sumber M Iqbal Fahri Juneidy SH kepada radarcirebon.com mengatakan, putusan majelis hakim sudah sesuai dengan bukti di persidangan.

“Vonis ketiga terdakwa telah diputu oleh hakim. Memang vonisnya lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum karena ada pertimbangan yang meringankan para terdakwa.”

Baca Juga:Ridwan Kamil: Bangga Bandung Tuan Rumah Forum MPR DuniaGubernur Ridwan Kamil Beri Tugas Khusus Tiga Pejabat Tinggi Pratama yang Baru Dilantik

“Jika pihak keluarga korban merasak keberatan dengan hasil vonis itu kami anjurkan untuk mengajukan banding yang diberi waktu hingga 14 hari setelah putusan sidang,” katanya.

Menanggapi putusan hakim, Susanto selaku kakak kandung korban kepada radarcirebon.com menuturkan, pihak keluarga masih keberatan terhadap vonis yang diberikan kepada ke tiga terdakwa.

0 Komentar