sumedangekspres, BANDUNG – Jumlah perokok di Jawa Barat tercatat sangat tinggi. Dari total penduduk hampir 50 juta jiwa, 10 jutaan di antaranya adalah perokok di wilayah Priangan.
Dikutip dari laman Open Data Jabar yang menyadur hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS, disebutkan jika 26,93 persen penduduk Jawa Barat adalah perokok.
“Adapun jumlah penduduk yang merokok di kabupaten/kota di Jabar berada pada persentase antara 21,6 persen hingga 31,9 persen,” isi data tersebut.
Baca Juga:Tarunajaya Anjurkan Manfaatkan Lahan KosongPemotor Tewas Terlindas Truk
Laman tersebut juga menyebutkan 1 dari 4 penduduk di Jawa Barat merupakan perokok. Jumlah perokok didominasi kaum laki-laki sebanyak 51 persen dan perempuan 1,3 persen. Padahal, kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
Dalam Pancasila dan Pasal 28 A Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan, “Semua orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Ditegaskan kembali dalam Pasal 28H ayat 1, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Kebiasaan merokok menjadi faktor penyebab terhadap kurang lebih 25 jenis penyakit yang menyerang berbagai organ tubuh manusia. Penyakit-penyakit tersebut antara lain adalah kanker mulut, esophagus, faring, laring, paru, pankreas, dan kandung kemih.
Juga ditemukan penyakit paru obstruktif kronis dan berbagai penyakit paru lainnya, yaitu penyakit pembuluh darah.
Kemudian asap rokok yang timbul akibat kegiatan merokok jelas akan mengakibatkan pencemaran udara dan akan mempengaruhi kesehatan.
Oleh karena itu, pembatasan pencemaran udara sangatlah penting karena manusia memiliki hak untuk dapat menghirup udara yang bersih dan sehat.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kawasan tanpa Rokok (KTR). Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui isi aturan tersebut. Padahal, sangat penting guna memberikan jaminan perolehan lingkungan udara yang bersih dan sehat.
Baca Juga:De Grote Postwag, Linggis Tak Mampu Tembus BatuanLongsor Cadas Pangeran Segera Ditangani
“Perda ini bertujuan untuk menjadi panduan Pemprov Jabar dalam melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain. Melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, dan lingkungan dari bahaya asap rokok yang dapat menyebabkan penyakit, kematian, dan menurunkan kualitas hidup,” isi Pasal 3 dalam aturan tersebut.