Sejarah Pramuka Berdiri Di Indonesia

Sekilas Sejarah Pramuka Di Indonesia
Sekilas Sejarah Pramuka Di Indonesia/istimewa.pinterest
0 Komentar

sumedangekspres – Sekilas Sejarah Pramuka Di Indonesia, gerakan Pramuka atau Kepanduan di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1923 yang ditandai dengan didirikannya (Belanda) Nationale Padvinderij Organisatie (NPO) di Bandung.

Di Jakarta, didirikan (Belanda) Jong Indonesische Padvinders-Organisatie (JIPO) pada tahun yang sama.

Kedua organisasi cikal bakal kepanduan di Indonesia ini meleburkan diri menjadi satu, bernama (Belanda) Indonesische Nationale Padvinderij Organisatie (INPO) di Bandung pada tahun 1926.

Baca Juga:Sejarah Pramuka Terbentuknya OrganisasiSejarah Nama Indonesia

Di luar Jawa, para pelajar sekolah agama Sumatra Barat mendirikan kepanduan El-Hilaal pada tahun 1928.

Pada tanggal 26 Oktober 2010, Dewan Perwakilan Rakyat mengabsahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Berdasarkan Undang Undang ini, maka Pramuka bukan lagi satu-satunya organisasi yang boleh menyelenggarakan pendidikan kepramukaan. Organisasi profesi juga diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan kepramukaan.

Gerakan Pramuka lahir pada tahun 1961, jadi kalau akan menyimak latar belakang lahirnya Gerakan Pramuka, orang perlu mengkaji keadaan, kejadian dan peristiwa pada sekitar tahun 1960.

Dari ungkapan yang telah dipaparkan di depan kita lihat bahwa jumlah perkumpulan kepanduan di Indonesia waktu itu sangat banyak. Jumlah itu tidak sepadan dengan jumlah seluruh anggota perkumpulan itu.

Peraturan yang timbul pada masa perintisan ini adalah Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960, tanggal 3 Desember 1960 tentang rencana pembangunan Nasional Semesta Berencana.

Dalam ketetapan ini dapat ditemukan Paragraf 330 yang menyatakan bahwa dasar pendidikan di bidang kepanduan adalah Pancasila.

Baca Juga:Komponen Di Skateboard Yang Wajib Kamu KetahuiKwarda Pramuka Jawa Barat Kukuhkan Marwan dan Ade Suryaman

Seterusnya penertiban tentang kepanduan (Pasal 741) dan pendidikan kepanduan supaya diintensifkan dan menyetujui rencana Pemerintah untuk mendirikan Pramuka (Pasal 349 Ayat 30). Kemudian “kepanduan supaya dibebaskan dari sisa-sisa Lord Baden Powellisme” (Lampiran C Ayat 8).

Ketetapan itu memberi kewajiban agar Pemerintah melaksanakannya. Karena itulah Presiden/Mandataris MPRS pada 9 Maret 1961 mengumpulkan tokoh-tokoh dan pemimpin gerakan kepanduan Indonesia, bertempat di Istana Negara.

Hari Kamis malam itulah Presiden mengungkapkan bahwa kepanduan yang ada harus diperbaharui, metode dan aktivitas pendidikan harus diganti, seluruh organisasi kepanduan yang ada dilebur menjadi satu yang disebut Pramuka.

Presiden juga menunjuk panitia yang terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Menteri P dan K Prof. Prijono, Menteri Pertanian Dr.A. Azis Saleh dan Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa, Achmadi.

0 Komentar