Bikin Paspor Sehari Jadi, Harganya Rp. 1 Juta

Paspor Sehari Jadi
Paspor Sehari Jadi/www.imigrasi.go.id
0 Komentar

sumedangekspres – Kantor Imigrasi membuka layanan bagi masyarakat yang ingin membuat paspor sehari langsung jadi.

Biaya untuk membuat paspor sehari jadi lebih mahal daripada membuat paspor biasa. Paspor biasa per permohonan ditarif dengan harga Rp. 350.000. Sedangkan paspor elektronik ditarif seharga Rp. 650.000 per permohonan.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan bahwa pembuatan paspor sehari jadi memang sudah banyak diterapkan di negara lain.

Baca Juga:Kocak! Fadil Jaidi Sambut Kepulangan Mama dengan MarawisViral! Wanita Pemilik Rental PS Lecehkan 17 Anak di Jambi

Silmy Karim yang diresmikan sejak awal Januari 2023 dan ini sudah berjalan dengan baik. Ia juga mengatakan program paspor sehari jadi itu untuk lebih bermanfaat.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh meyebutkan juga, bahwa pengajuan permohonan paspor dipercepat selama 1 hari tidak dilakukan melalui Aplikasi M-Paspor. Tetapi harus datang langsung ke kantor Imigrasi dengan membawa persyaratan.

Berikut ini persyaratan untuk permohonan paspor baru, dilansir dari laman imigrasi indonesia.

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku.

2. Kartu keluarga (KK).

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

0 Komentar