Perjanjian Pranikah Bisa Menjadi Pertimbangan Sebelum Anda Memutuskan Menikah

Perjanjian Pranikah Bisa Menjadi Pertimbangan Sebelum Anda Memutuskan Menikah
(Pinterest.com Konsep Foto Prewedding)
0 Komentar

sumedangekspres – Pernikahan atau perkawinan merupakan perilaku sakral yang termaktub dalam seluruh ajaran agama. Belakangan muncul wacana tentang perjanjian pranikah, yaitu suatu perjanjian bisa diproyeksikan sebagai “senjata” bagi wanita atau pria untuk mencegah calon berselingkuh dan mempertahankan hak masing-masing dalam pernikahan.

Perjanjian pranikah bisa juga disebut dengan perjanjian perkawi, ini juga merujuk pada dari dua akar kata, perjanjian dan pernikahan. Saat ini baru sebagian kecil masyarakat Indonesia yang membuat perjanjian sebelum menikah dan masih dianggaphalyang tidak perlu. Mereka beranggapan bahwa setelah menikah segala sesuatu akan melebur menjadi satu membuat setiap pasangan dan merasa enggan untuk membuat perjanjian.

Namun perjanjian pranikah tidak hanya memuat tentang urusan harta benda, tetapi juga pembagian peran dan pengasuhan anak bahkan jaminan untuk kesetiaan kedua pasangan.

Baca Juga:Inspirasi Konsep Untuk Foto Nikah atau Foto Prewedding, Prewedding Casual Putih Hingga Prewedding Ala KoreaNonton Crash Course In Romance Episode 7 Drakor Subtitle Indonesia.

Terdapat persoalan yang mengganjal saat perjanjian pranikah diterapkan oleh calon pengantin. Di samping persoalan budaya, ada juga persoalan yang berkaitan dengan keyakinan bahwa perkawinan adalah sesuatu yang sakral, suci, dan agung. Oleh itu, setiap pasangan yang akan menjalani pernikahan harus menjaga proses menuju pernikahan dan terus sampai pada menjalani pernikahan

Perihal perjanjian tersebut diperlukan atau tidaknya perjanjian pranikah bergantung pada keputusan dan kondisi pasangan. Terkait waktu dibuat atau kapan perjanjian pranikah dapat dibuat, ketentuan dalam UU Perkawinan menerangkan bahwa pembuatan perjanjian pranikah bisa dilaksanakan pada waktu pernikahan atau sebelum pernikahan dan perjanjian tersebut mulai berlaku saat perkawinan dilangsungkan.

Perjanjian ini juga ada sebaiknya tidak dibuat semata-mata sendiri, namun disahkan di notaris. Setelah jadi, perjanjian harus dicatatkan atau disahkan pula oleh pegawai KUA dan catatan sipil.

0 Komentar