MUI Tetapkan Kehalalan Mixue: Produknya Halal dan Suci

Mixue Halal
Mixue/IG mixueindonesia
0 Komentar

sumedangekspres – Pada hari Rabu, 15 Februari 2023, Komisi Fatwa mengadakan sidang produk halal, tertama pada produk Mixue. Hal ini dilansir pada laman resmi MUI.

Setelah sidang tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Ketetapan Halal produk es krim Mixue.

Tentunya untuk menetapkan Mixue sebagai produk halal melalui berbagai proses. Berikut prosesnya:
1. Menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga.
2. Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).

Baca Juga:Pisang Goreng Indonesia Menjadi Dessert Terbaik Sedunia!Lirik BSS (SEVENTEEN) – Fighting feat Lee Young Ji

KH Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, mengatakan bahwa produk Mixue termasuk produk halal. Bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.

“Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya.” ungkapnya kepada MUIDigital, pada Kamis, 16 Februari 2023.

Diketahui, audit produk halal ini dilakukan untuk semua menu di seluruh outlet Mixue. Jadi untuk semua makanan dan minuman di Mixue sudah bersertifikasi halal.

KH Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, mengapresiasi langkah manajemen Mixue karena telah melakukan proses ini.

Setelah terbitnya surat Ketetapan Halal MUI ini, kemudian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap Mixue Ice Cream & Tea.

“Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China.” katanya.

Ternyata sejak 2021 lalu, Mixue sudah mengajukan sertifikasi produk halal.

Namun, MUI baru saja memberikannya setelah dua tahun kepada fatwa penetapan halal.

Baca Juga:Gubernur Jatim Terpeleset di Jembatan Kaca BromoLesti Kejora Pamer Mobil Mewah, Begini Tanggapan Netizen

KH Miftahul Huda mengatakan alasan penetapan halal produk Mixue membutuhkan waktu yang lama.

Miftahul menyatakan, pihaknya membutuhkan waktu untuk konfirmasi ulang pada salah satu bahan produk Mixue.

“Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang. Ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China.” katanya dilansir dari laman resmi MUI, Jumat, 17 Februari 2023.

0 Komentar