Belajar dari YouTube, Pria Ini Bikin Miras Oplosan yang Tewaskan 3 Anak

Belajar dari YouTube, Pria Ini Bikin Miras Oplosan yang Tewaskan 3 Anak
Pelaku/Instagram Polres Bantul
0 Komentar

https://www.instagram.com/reel/CpziN74ABuV/?igshid=YmMyMTA2M2Y=

Jeffry mengatakan, dari pengakuan tersangka sempat menjual miras racikannya mulai bulan Juli 2022 lalu. Saat itu dikemas dalam botol ukuran 600 ml dan dijual Rp 15.000 untuk yang sudah mengenal Babon, dan yang belum dijual Rp 20.000.

Tersangka disangkakan Pasal 204 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Untuk ayat 1 hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan unguk ayat 2 hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” kata dia.,

0 Komentar