sumedangekspres – Dampak Pelanggaran Kewajiban Pajak Bagi Freelancer di Indonesia
Akibat yang ditimbulkan dari tidak membayar pajak yaitu akan meneriman sanksi. Untuk mereka pekerja kantoran umumnya pajak akan dipotong langsung dari gaji.
Namun, perlu diingat juga bahwasannya masih ada pajak lain yang harus dibayarkan juga, dan pembayarannya pun tidak boleh telat terlebih lagi tidak membayar sama sekali.
Hal tersebut dilakukan karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar dari pendapatan negara. Dan sistem yang di berlakukan di Indonesia yaitu self assessment system.
Baca Juga:Jenis-jenis Wajib Pajak yang Harus Dibayar Oleh FreelancerBagaimana Cara Menghitung Pajak Pekerjaan Freelance?
Tentunya kamu akan mendapatlkan konsekuensinya jika terlambat membayar pajak seperti pemblokiran NPWP yang mana kamu tidak dapat bertransaksi berkaitan denga pajak.
Untuk itu pentingnya mengikuti aturan negara dengan membayar pajak secara rutin dan tepat waktu, agar kamu tidak mendpatkan konsekuensinya.
Jika mengalami kesulitan dalam membayar pajak, kamu dapat langsung menghubungi pihak pajak untuk mencari bantuan dan kesepakatan pembayaran.
Kita sebagai warga negara yang taat pajak sebaiknya membayar secara tepat waktu yang merupakan tanggung jawab kita dalam membatu pembangunan negara.
Namun ada yang masih belum mengetahui bahwa pekerjaan freelancer juga memiliki kewajiban dalam membayr pajak lho.
Bagi kamu yang baru mengetahuinya maka dari sekarang sebaiknya kamu segera melakukan pembayaran pajak agar tidak akan mendapatkan masalah ataupun konsekuensinya.
Dampak Pelanggaran Kewajiban Pajak Bagi Freelancer
Pada sistem tersebut negara percaya sepenuhnya kepada warganya dalam mendaftar, menghitung, menyetorkan serta melaporkan pajak.
Namun, dalam hal ini juga mengandung unsur pemaksaan.
Baca Juga:Freelancer Wajib Punya NPWP! Jika Tidak, Akan Dikenakan Pajak Lebih Tinggi!Apakah Freelance Juga Wajib Bayar Pajak? Begini Penjelasannya!
Bahkan, kamu bisa terkena pidana jika dikenai pelanggaran tergolong berat. Jenis sanksi berbeda-beda dari yang ringan hingga berat. Semua telah diatur dalam UU KUP tahun 2007.
3 Macam Sanksi Administratif Akibat tidak Membayar Pajak
Denda administratif ini tergolong paling murah dan ringan. Denda Sanksi ini masih terbagi menjadi 3 kategori yang mana masing-masing akan dijabarkan dalam pembahasan berikut.