Bawaslu: PDIP Bagi-bagi Amlop Berisi Rp 300 Ribu Bukan Pelanggaran

Bawaslu: PDIP Bagi-bagi Amlop Berisi Rp 300 Ribu Bukan Pelanggaran
PDIP Bagi-bagi Amlop Berisi Rp 300 Ribu/Twitter
0 Komentar

sumedangekspres – Bawaslu rilis pengumuman terkait Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bagi-bagi uang di salah satu Masjid di Sumenep, pada 26 Maret 2023 lalu.

Seperti yang diketahui banyak yang menduga bahwa politisi PDIP yang membagikan uang itu dianggap money politics (politik uang).

Bawaslu pun bertindak akan video yang tersebar itu.

Tindakan yang diberikan adalah melakukan pemeriksaan terhadap video yang viral di media sosial.

Baca Juga:Lirik Agust D (Suga) – People Pt.2. (사람 Pt.2) (feat. IU)Album “ME” Milik Jisoo BLACKPINK Cetak Sejarah Baru di Kategori ‘Penjualan Album’ Hanteo

Bawaslu mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran pemilu terkait pembagian amplop berlogo PDIP yang berisi uang Rp 300 ribu itu.

“Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilu.” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dikutip dari Liputan6, pada Jumat, 7 April 2023.

Kesimpulan itu didasarkan pada pemeriksaan barang bukti dan klarifikasi terhadap beberapa pihak, termasuk Achmad Fauzi sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep dan penerima amplop.

Bawaslu juga melakukan klarifikasi terhadap sejumlah takmir atau yang sering kita dengar pengelola masjid.

Menurut Bawaslu, kejadian itu tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu.

Pertama, jadwal kampanye belum dimulai secara hukum.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Kedua, meskipun PDI Perjuangan merupakan partai politik peserta Pemilu 2024, pembagian amplop diketahui dilakukan atas dasar inisiatif personal, dalam hal ini Said Abdullah.

0 Komentar