Ulasan Pinjol Mr Rupiah, Aman dan Sudah Terdaftar di OJK?

Ulasan Pinjol Mr Rupiah, Aman dan Sudah Terdaftar di OJK?
Ulasan Pinjol Mr Rupiah, Aman dan Sudah Terdaftar di OJK?
0 Komentar

sumedangekspres – Simak pembahasan mengenai ulasan Pinjol Mr Rupiah apakah aman digunakan dan sudah terdaftar di OJK.

Mr Rupiah adalah salah satu aplikasi pinjaman online yang bersebaran di internet. Aplikasi Mr Rupiah ini diklaim dapat memberikan pinjaman sampai dengan Rp20 juta dalam kurun waktu registrasi 10 menit saja. Apakah hal tersebut benar adanya?

Dewasa ini, semakin banyak daftar pinjol yang tersedia di internet. Akan tetapi, tidak semuanya legit dan dapat diandalkan untuk membantu kebutuhan keuangan kamu.

Baca Juga:Tingkat Kunjungan Wisata Diprediksi Naik 30 Persen, Ini Pesan Kadisparbud JabarRekomendasi Pinjol Cair ke DANA 2023, Resmi & Terdaftar OJK: Syarat Mudah & Pasti ACC!

Banyak dari pinjol-pinjol ini justru hanya scam atau penipuan semata. Biasanya tindakan tersebut dilakukan untuk mencuri datamu, termasuk Mr Rupiah.

Aplikasi Mr Rupiah ini disinyalir sebagai satu di antara sejumlah pinjol ilegal yang perlu kamu hindari. Mari kita buktikan lewat pembahasan di bawah ini!

Apa itu Pinjol Mr Rupiah?

Mr Rupiah adalah aplikasi pinjaman tunai tanpa kartu kredit atau jaminan lainnya. Klaim dari aplikasi tersebut menyebutkan bahwa aplikasi ini bisa memberi pinjaman mulai dari Rp500.000 hingga Rp20.000.000.

Suku bunganya disebutkan hanya 1% per hari dengan jangka waktu pembayaran mulai dari 7 hari. Pengguna yang ingin mendapatkan dana hanya perlu mendaftarkan nomor HP, KTP, dan rekening bank.

Mr Rupiah juga bisa kamu temui di situs webnya, yaitu mrrupiahnol.com. Di sana, tersedia informasi produk pinjaman, cara menggunakan, serta kebijakan privasinya.

Ulasan Apakah Pinjol Mr Rupiah Aman dan Legal?

Kami yakin, kamu pasti bertanya apakah Mr Rupiah aman atau hanya penipuan. Menurut penelusuran Jaka, aplikasi ini adalah pinjol ilegal dan hanya scam. Berikut bukti-buktinya.

Pertama, dari segi izin operasi. Mr Rupiah tidak dapat ditemukan di daftar fintech lending berizin maupun fintech lending ilegal OJK. Jadi, status aplikasi ini tidak jelas sehingga kamu harus waspada saat menggunakannya.

Baca Juga:Ulasan Game BigBang Pongs Penghasil Uang, Apakah Legal dan Membayar?Aplikasi Penghasil Uang: Cara Download & Daftar ySense

Kedua, informasi kontak yang tercantum di aplikasi dan situs web berbeda. Di aplikasi, email CSnya [email protected], sedangkan di situs web [email protected]. Dua-duanya sama-sama tidak menggunakan email resmi, sehingga hal ini patut dicurigai.

0 Komentar