sumedangekspres – Sejarah Pemerintahan Bekasi setelah tahun 1949 ditandai dengan demonstrasi sekitar 40.000 penduduk Bekasi pada tanggal 17 Februari 1950 di Lapangan Bekasi. Pak Mu’mi hadir dalam acara tersebut sebagai anggota tentara Wilayah V. Inti dari aksi demo tersebut adalah membuat pernyataan sebagai berikut:
“Masyarakat Bekasi mengajukan usul kepada pemerintah pusat untuk mengubah Kabupaten Jatinegara menjadi Kabupaten Bekasi. Rakyat Bekasi akan tetap berdiri di belakang pemerintah negara kesatuan Republik Indonesia.”
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, dibentuklah Kabupaten Bekasi yang wilayahnya terdiri dari 4 kecamatan, 13 kecamatan dan daerah utusan Kawedana Jonggol (Bogor), yaitu:
Kecamatan Cibarusah, Kecamatan Serang Baru, Desa Kranggan (sekarang Kecamatan Jatisampurna) dan sebagian dari Kecamatan Setu.
Baca Juga:Sejarah Bekasi Pusat Kerajaan pada Jaman TarumanegaraSejarah Bekasi Di Juluki Kota Patriot
Angka-angka tersebut dinyatakan secara simbolis dalam lambang Kabupaten Bekasi sebagai semboyan “WATANTRA WIBAWA MUKTI”.
Sejarah Pemerintahan Bekasi Pada tahun 1960, Kantor Kabupaten Bekasi dipindahkan dari Jatinegara ke Kota Bekasi (Jalan Ir H. Juanda, Kota Bekasi). Kemudian, pada tahun 1982, ketika H. Abdul Fatah berkuasa, Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi kembali dipindahkan ke Jalan Ahmad Yan nomor 1 Kabupaten Bekasi.
Hal ini terjadi karena pesatnya perkembangan Kota Bekas, sehingga terbentuklah Kota Administratif Bekas.
Kota administratif Bekasi sendiri terbentuk pada tahun 1981 dari Kabupaten Bekasi (16 kelurahan dan 8 kelurahan) dan sebagian dari Kecamatan Tambun (2 kelurahan dan sebagian dari 2 kelurahan) dan 4 kelurahan yang terbagi menjadi 18 bagian. -Kecamatan dan 8 desa sesuai Keputusan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 1981.
Peresmian kota administratif Bekas dilakukan pada 20 April 1982 oleh menteri dalam negeri, saat H. Soedjono menjabat sebagai walikota pertama pada tahun 1982 hingga 1988. Pada tahun 1988, dr. Walikota Bekasi. Andi Sukardi pada tahun 1988-1991, yang melalui Dr. H. Khailani AR 1991-1997.
Kota administratif Bekas terus berkembang pesat. Hal ini ditandai dengan pertumbuhan penduduk yang relatif cepat dan tingkat ekonomi yang lebih tinggi.
Dengan demikian, status kota administratif Bekas ditingkatkan menjadi kotamadya (sekarang “kota”) dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, menambah tiga kecamatan, yaitu kecamatan Pondokgede, Jatiash dan Bantargebang.