Kriteria Desa Jadi Penlok PTSL PM

Kriteria Desa Jadi Penlok PTSL PM
Optimis : Kasubag TU Kantor ATR BPN Sumedang, Abdul Rosyid saat memaparkan terkait penunjukan lokasi bagi desa - desa pada program PTSL, kepada Sumeks baru - baru ini.(istimewa)
0 Komentar

KOTA– BPN paparkan kriteria Desa yang menjadi lokasi (Penlok) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisifasi Masyarakat (PTSL-PM). Penunjukan berdasarkan hasil beberapa pertimbangan, yang mengacu pada intruksi dan arahan Kantor Pusat dan Kantor wilayah ATR BPN.

Hal ini disampaikan Kasubag Kantor ATR BPN Sumedang, Abdul Rosyid kepada Sumeka baru – baru ini.

Abdul Rosyid menuturkan, target yang diberikan oleh kantor pusat, belum bisa menjangkau semua bidang tanah yang belum terdaftar. Sehingga perlu di buat pertimbangan-pertimbangan untuk menentukan desa lokasi PTSL.

Baca Juga:Revitalisasi Alun-alun Cimahi Hadiah Buat WargaCegah Penyalahgunaan Narkoba, BNN Luncurkan Empat Produk Inovasi

Pertimbangan utama adalah sesuai dengan arahan dari kantor pusat dan kantor wilayah, pembuatan desa lengkap, yaitu semua bidang tanah sudah terdaftar.

“Jadi kalau memang sudah ada desa yang bisa mengajukan, siap untuk membantu kami membuat Desa lengkap, mungkin itu bisa menjadi prioritas utama ditunjuk sebagai desa Penlok PTSL”, ujarnya.

Kemudian, lanjut Abdul Rosyid, pertimbangan selanjutnya adalah pertimbangan operasional, untuk memudahkan koordinasi maka lokasi desa yang pihaknnya tentukan menjadi Penlok PTSL diharapkan tidak terpencar-pencar.

“Sehingga sesuai dengan pertimbangan di atas, dimana kami belum mampu menjangkau semua bidang yang belum terdaftar, sehingga kemungkinan terbesar adalah kita akan membuat zona,” katanya.

Misalnya, sambung Abdul Rosyid, contoh pertimbangan zona Utara, berarti Utara dulu yang akan pihaknya ambil. Menurutnya, pertimbangan-pertimbangan mengenai zona ini tentu saja dibahas bersama, antara Kepala Kantor ATR BPN dengan seluruh tim Kepala Seksi yang ada di Kantor ATR BPN.

Saat disinggung terkait persyaratan pengajuan Desa untuk menjadi lokasi PTSL Abdul Rosyid mengatakan, pihaknya sudah memyampaikan di awal untuk membentuk Desa lengkap.

“Jadi misalkan di satu desa ada 10.000 bidang yang belum terdaftar, desa itu sanggup untuk mengajukan 10.000 bidang tersebut, mungkin itu akan menjadi pertimbangan terbesar,” ucapnya.

Baca Juga:Cara Menggunakan Skincare Innisfree Green Tea Seed Serum Yang Benar!Spesifikasi Kelebihan Dan Kekurangan Handphone Nokia 6

Abdul Rosyid berharap, sebisa mungkin partisipasi aparat desa dan masyarakat untuk mendukung kegiatan tersebut, hal ini sangat dibutuhkan terutama dengan target Desa Lengkap.

0 Komentar