SUMEDANG – Sistem Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di UPI Kampus di Sumedang bukan suatu hal yang baru, karena sudah ada beberapa tahun yang lalu. Adapun Implementasinya memang ada yang baru dilaksanakan dan ada yang sudah dilaksanakan, termasuk penetapan dua Wakil Direktur (Wadir) di setiap Kampus Daerah (Kamda).
“Memang benar seperti apa yang sudah disampaikan oleh Wadir II UPI Kampus di Sumedang, Dr Maulana SPd MPd., semula Wadir di Kampus UPI di Sumedang itu satu, sekarang kenapa jadi dua? Karena memang dengan ditangani oleh satu wakil direktur itu sangat berat,” ujar Direktur Kampus UPI di Sumedang, Prof Dr H Yudha Munajat Saputra MEd., di kantornya kepada Sumeks baru-baru ini.
Prof Yuda mengungkapkan, ada empat bidang yang harus dilaksanakan oleh seorang Wadir, dari mulai Keuangan, Sarana prasarana, Kemahasiswaan dan Akademik.
Baca Juga:Warga Ikuti Program Pemutihan di Samsat SumedangPelantikan ARWT Bangun Kerukunan
“Semua itu dipegang oleh Wakil Direktur sementara di Fakultas itu dipegang oleh tiga Wakil Dekan, ada Wakil Dekan Akademi, ada Wakil Dekan Kemahasiswaan, ada Wakil Dekan Sarana prasarana dan Keuangan, jadi ada tiga Wakil Dekan,” ujarnya.
Sementara di Kampus Daerah (Kamda) dipegang oleh satu orang Wakil Direktur.
“Maka dari itu kami mengusulkan kepada pak Rektor supaya Wakil Direktur ditambah menjadi dua orang, yang satu Wakil Direktur yang membidangi Kemahasiswaan dan Akademi, yang satu lagi membidangi Sarana prasarana dan Keuangan,” ujarnya.
Prof Yudha menjelaskan, sistem SOTK ini baru dicoba di UPI Kampus di Sumedang pada tahun ini. Dia berharap dengan dua pembantu Direktur ini, akan jauh lebih optimal, beban Wakil Direktur tidak terlalu berat.
“Jadi dengan dipegang oleh dua Wadir ini kita punya keyakinan bahwa pekerjaan akan jauh lebih optimal dalam hal menangani atau memberikan pelayanan kepada Mahasiswa. Kemudian kepada para dosen dan juga untuk penyediaan sarana prasarana dan yang dibutuhkan oleh lembaga itu sebetulnya,” ucapnya.
Lebih jauh Prof Yudha menuturkan, perubahan SOTK di Kampus Daerah berlaku untuk seluruh Kampus Daerah tidak hanya di Sumedang tapi di lima Kampus Daerah seperti di Serang, Purwakarta, Cibiru, Tasik dan Sumedang.