sumedangekspres – Terbaik! UMK Kabupaten Majalengka 2024 Naik Rp. 300 Ribu
Ratusan buruh Majalengka mengawal rapat pleno penetapan UMK Kabupaten Majalengka 2024.
Ratusan buruh berkumpul di Gedung Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Kabupaten Majalengka pada hari Kamis (23/11) kemarin.
Pelakasanaan rapat pleno itu untuk menetapkan Upah Minimu Kabupaten/Kota(UMK) Kabupaten Majalengka di tahun 2024.
Para buruh membawa bendera serikat pekerja masing-masing dengan berbagai ukuran. Mereka juga sempat melakukan orasi dengan pengeras suara. Ratusan buruh ini memenuhi Jalan Gerakan Koperasi, persis di depan gedung KPRI Kabupaten Majalengka sehingga tidak bisa dilintasi pengendara.
Baca Juga:Resmi Cair BLT El Nino 2023, Ini Cara Lengkap Cek Status Penerimanya!Resmi UMK Ciamis Tahun 2024 Naik, Hanya Setara Dengan Beras 5 KG
Arus kendaraan di sepanjang ruas jalan menuju kompleks perkantoran Pemkab Majalengka itu pun ditutup.
Dalam aksi tersebut, para buruh menuntut Depekab Majalengka menetapkan kenaikan upah yang layak pada tahun depan sesuai survei kehidupan hidup layak (KHL).
Selain itu, mereka juga menolak penetapan kenaikan UMK 2024 menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, karena dinilai merugikan para buruh.
Diketahui, rapat pleno Depekab Majalengka yang melibatkan Apindo hingga perwakilan serikat pekerja tersebut telah dimulai dan berlangsung secara tertutup.
Ratusan petugas gabungan dari Polres Majalengka, Kodim 0617/Majalengka, Satpol PP, Brimob, dan lainnya juga terlihat bersiaga menjaga keamanan pelaksanaan rapat pleno.
Para petugas gabungan tersebut juga tampak disebar di sepanjang Jalan Gerakan Koperasi.
Setelah dilanda hujan deras selama berjam-jam, tepat pada pukul 16:30 WIB, sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) telah menghasilkan sebuah kesepakatan.
Baca Juga:Firli Bahuri Tetap Jadi Ketua KPK, Sebelum Ada Keppres PemberhentianCapres Prabowo Menghadiri Dialog Terbuka Muhammadiyah Di Surabaya
Ketua DPC KSPSI Majalengka, Ade Riki Djunaedi yang menjadi salah satu perwakilan dari serikat pekerja menjelaskan, Depekab telah sepakat UMK Kabupaten Majalengka naik 14,81 persen atau sekitar Rp300 ribu.
Untuk diketahui, UMK Kabupaten Majalengka pada tahun 2023 sebesar Rp2.180.602,90. Dengan kenaikan 14,81 persen, maka UMK Kabupaten Majalengka di tahun 2024 menjadi sekitar Rp2.503.550.
Para buruh memperjuangkan agar UMK Kabupaten Majalengka 2024 ini agar bisa lebih dari kententuan yang ditetapkan pemerintah. Para buruh tetap menolak PP 51 dan mengacu pada KHL. Karena KHL lebih relevan dan lebih ril. Tadi sangat alot semua buruh berkomitmen untuk memperjuangkan keinginan dari semua pihak. Kebetulan dari pemerintah dari Apindo sangat mendukung dan tadi disepakati bersama dari semua unsur, di angka 14,81 persen atau kenaikan diangka Rp300 ribua.