Segini Jatah Batas Usia Pensiun Pegawai ASN PPPK Menurut UU No 20 Tahun 2023

Segini Jatah Batas Usia Pensiun Pegawai ASN PPPK Menurut UU No 20 Tahun 2023
Segini Jatah Batas Usia Pensiun Pegawai ASN PPPK Menurut UU No 20 Tahun 2023 (ist/Lifestylememory/Freepik)
0 Komentar

sumedangekspres – Segini Jatah Batas Usia Pensiun Pegawai ASN PPPK Menurut UU No 20 Tahun 2023.

Setelah disahkan UU ASN No 20 Tahun 2023, PPPK harus memahami batas usia pensiun yang berlaku bagi mereka.

Penetapan batas usia pensiun untuk PPPK telah ditegaskan dalam UU ASN No 20 Tahun 2023, sehingga PPPK tidak akan memiliki keistimewaan melebihi ketentuan tersebut.

Baca Juga:Guru Ini Selama 16 Tahun Digaji Rp98 Ribu Perbulan Sebelum Menjadi PPPKASN di IKN Lebih Cepat Naik Pangkat, Siapkan Pemindahan ASN ke IKN!

UU ASN No 20 Tahun 2023 menciptakan kesetaraan antara PNS dan PPPK, termasuk dalam hal kesejahteraan dan batas usia pensiun.

Kesejahteraan yang diperoleh PPPK sekarang termasuk hak pensiun yang sejajar dengan PNS. Namun, untuk mengetahui kapan PPPK berhak atas pensiun, mereka perlu mengetahui batas usia pensiun yang berlaku.

Dalam UU ASN ini, pemerintah menetapkan batas usia pensiun untuk PPPK berdasarkan jabatannya, baik jabatan manajerial maupun non-manajerial.

Batas Usia Pensiun Pegawai ASN PPPK

Berikut adalah penetapan batas usia pensiun berdasarkan UU ASN terbaru:

1. Jabatan Manajerial:

  • 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
  • 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.

2. Jabatan Nonmanajerial:

Untuk pejabat fungsional, batas usia pensiun ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, yakni:

  • 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
  • 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
  • 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
  • 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.

Dengan adanya peraturan ini, PPPK memiliki batas usia pensiun maksimal sebesar 65 tahun, dan hal ini berlaku khusus untuk PPPK yang menduduki jabatan fungsional.

Baca Juga:Harta Habis Oleh Anak Tiri, Pensiunan ASN dan Istri Hidup Luntang-lantung4 Unsur Akreditasi Standar Penilaian Kompetensi ASN : Seragamkan Kualitas di Indonesia

Demikian pembahasan mengenai Segini Jatah Batas Usia Pensiun Pegawai ASN PPPK Menurut UU No 20 Tahun 2023.***

0 Komentar