4 Unsur Akreditasi Standar Penilaian Kompetensi ASN : Seragamkan Kualitas di Indonesia

4 Unsur Akreditasi Standar Penilaian Kompetensi ASN : Seragamkan Kualitas di Indonesia
4 Unsur Akreditasi Standar Penilaian Kompetensi ASN : Seragamkan Kualitas di Indonesia (ist/ANTARA/HO-Diskominfo Garut)
0 Komentar

sumedangekspres – 4 Unsur Akreditasi Standar Penilaian Kompetensi ASN : Seragamkan Kualitas di Indonesia.

Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui pusat penilaian kompetensi ASN, telah mengakreditasi 11 lembaga penyelenggara penilaian kompetensi ASN.

Program akreditasi ini diimplementasikan dengan tujuan utama untuk menstandarisasi metode penilaian kompetensi ASN di seluruh instansi pemerintah, memastikan keberadaan standar kualitas yang seragam di seluruh Indonesia.

Baca Juga:Sumedang Kantongi Penghargaan Digitalisasi Ekonomi Daerah di AJEG Jawa Barat 2023Ini Dampak Stunting pada Anak, Pantas Pemkab Sumedang Gencar Buat Program Turunkan Angka Stunting

Menurut laporan dari Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN, Bajoe Loedi Hargono, akreditasi ini menjadi penentu utama kualitas penilaian kompetensi ASN di lingkup instansi pemerintah.

4 Unsur Akreditasi Standar Penilaian Kompetensi ASN

Proses akreditasi yang dilakukan melibatkan penilaian terhadap empat unsur utama, yaitu organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM), metode, dan pelaksanaan penilaian kompetensi.

Hasil akreditasi kemudian dikategorikan menjadi tingkatan A, B, C, dan D untuk memberikan gambaran sejauh mana lembaga tersebut memenuhi standar yang ditetapkan.

Bajoe Loedi Hargono menekankan bahwa mobilisasi ASN untuk meratakan kompetensi di seluruh Indonesia memerlukan pemetaan kompetensi yang dilakukan dengan standar yang seragam.

Hal ini penting agar hasil penilaian dapat dibandingkan secara objektif dan merata di berbagai wilayah.

Penilaian kompetensi ASN tidak hanya berfungsi sebagai penentu kelayakan dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM), tetapi juga sebagai mekanisme untuk memetakan keahlian dan kapasitas ASN dalam menjalankan tugasnya.

Proses penilaian ini dilakukan oleh para asesor yang memiliki standar penilaian kompetensi yang sama, sehingga menjaga tingkat profesionalitas dalam pengelolaan hasil penilaian.

Baca Juga:Cara Kerja Aplikasi SINURMI dan Smart Watch untuk Memantau Kesehatan Ibu Hamil : Inovasi Terbaik Pemkab Sumedang Turunkan StuntingIndosat Sediakan Smart Watch untuk Pantau Kondisi Ibu Hamil : Upaya Turunkan Angka Stunting di Sumedang

Haryomo Dwi Putranto, Plt. Kepala BKN, menekankan bahwa penilaian kompetensi ASN adalah bagian integral dari tugas BKN sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

BKN berkomitmen untuk mencegah kemunduran dengan menjaga standar yang konsisten dalam proses penilaian kompetensi ASN.

Peningkatan akreditasi lembaga penyelenggara penilaian kompetensi menjadi harapan besar, di mana diharapkan hasil penilaian yang lebih baik dan akuntabel dapat dihasilkan.

Komitmen BKN terus tumbuh untuk meningkatkan standar penilaian, menjadikan proses penilaian kompetensi ASN lebih profesional dan berkualitas.

Dalam upaya mencapai tujuan ini, sinergi dan kolaborasi di antara lembaga-lembaga terkait diharapkan dapat terus berkembang.

0 Komentar