sumedangekspres – 3 Wanita Asal Sumedang Jadi Korban Prostitusi Online di Jawa Timur
Tiga orang wanita muda asal Sumedang dijadikan korban praktik prostitusi online di Situbondo Jawa Timur.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito, pada saat mengumumkan pengungkapan praktik prostitusi online yang terorganisir di wilayah Situbondo.
Baca Juga:Musim Kemarau Segera Berakhir, Para Petani di Sumedang Siap Bercocok Tanam‘Denjiro’ Domba Garut Asal Sumedang Yang Pernah Mengikuti Piala Presiden
Polisi awalnya menangkap tiga wanita asal Sumedang jadi korban prostitusi Online tersebut, yaitu NR (19 tahun), NH (20 tahun), dan LR (20 tahun), asal Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Menurut AKP Momon Suwito, ketiga perempuan ini diduga menjadi korban perdagangan manusia dan dijual oleh dua pria yang berperan sebagai muncikari.
“Pada Senin (4/12/2023), kami menemukan bahwa mereka semua adalah korban. Diduga, mereka dijual oleh dua pria yang berperan sebagai muncikari,” ujar AKP Momon Suwito dalam konferensi persnya.
Pihak Kepolisian Situbondo tersebut berhasil menangkap dua pelaku muncikari, DG (28) warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dan RM (21) warga Kecamatan Penganggaran, Kabupaten Lebak, Banten.
Kedua muncikari tersebut akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 KUHP tentang Perdagangan Orang (TPPO) yang mengatur ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahundan Denda Rp 600 juta.
Polisi masih mendalami kemunculan ketiga remaja tersebut, terutama bagaimana mereka menerima ajakan muncikari tersebut.
“Masih kami dalami, ketiga perempuan tersebut adalah korban dan akan kami serahkan ke dinas sosial dan dikembalikan kepada keluarga jika tidak ada bukti melanggar hukum,” ujarnya.