Perpanjang SIM Tanpa Repot: Layanan SIM Keliling di Sumedang dan Bandung, 7 Desember 2023

Perpanjang SIM Tanpa Repot: Layanan SIM Keliling di Sumedang dan Bandung, 7 Desember 2023
Perpanjang SIM Tanpa Repot: Layanan SIM Keliling di Sumedang dan Bandung, 7 Desember 2023/AUKSI
0 Komentar

sumedangekspres – Hari ini, tanggal 7 Desember 2023, masyarakat Sumedang dan Bandung dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus repot-repot datang ke kantor Polresta.

Layanan SIM keliling menjadi solusi praktis bagi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tanpa melibatkan jasa perantara atau calo.

Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Bandung

Layanan SIM keliling di Kota Bandung hari ini hadir dengan jadwal yang memudahkan masyarakat. Berikut adalah lokasi dan waktu layanan SIM keliling di Bandung pada Kamis, 7 Desember 2023:

Baca Juga:Waspada Musim Hujan, BPBD Sumedang Pasang Early Warning System (EWS) di 6 Titik untuk Antisipasi BanjirWaspada Cuaca Ekstrim! Jadwal Turun Hujan di Kabupaten Sumedang Hari Ini, 07 Desember 2023

  1. BTM Cicadas
  2. Pasar Modern Batununggal

Waktu layanan dimulai pukul 09.00 dan berakhir setelah selesai. Penting untuk diingat bahwa layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Layanan SIM Keliling di Sumedang

Bagi warga Sumedang, layanan SIM keliling berlokasi di dealer Yamaha JPM Cimalaka, dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Ini adalah kesempatan bagi mereka yang berada di sekitar lokasi ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM dengan lebih mudah.

Biaya Perpanjangan SIM

Untuk perpanjangan SIM A, biayanya sebesar Rp 80.000,- dan untuk SIM C sebesar Rp 75.000,- sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Perlu diingat bahwa ada biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi, yang umumnya berkisar antara Rp 25.000,- hingga Rp 50.000,-. Selain itu, ada biaya asuransi sebesar Rp 50.000,-, namun, ini bersifat opsional karena sudah ada Jasa Raharja.

Syarat Perpanjangan SIM

Bagi yang ingin memanfaatkan layanan SIM keliling atau perpanjangan secara online, berikut adalah syarat perpanjangan SIM A atau C:

  1. Foto kopi KTP yang masih berlaku.
  2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli.
  3. Surat Keterangan Sehat.
  4. Tes Psikologi SIM.

Cara Perpanjang SIM Online

Jika waktu tidak memungkinkan untuk mengunjungi layanan SIM keliling, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore.
  2. Registrasi dengan mengisi nomor handphone dan kode OTP via SMS.
  3. Lengkapi profil dan verifikasi E-KTP.
  4. Siapkan dokumen-dokumen pendukung, termasuk tes kesehatan dan tes psikologi.
  5. Lakukan permohonan perpanjangan SIM melalui aplikasi.
  6. Pilih metode pengiriman dan metode pembayaran.
0 Komentar