KTP Digital Bakal Gantikan e-KTP Fisik, Berikut Adalah Syarat dan Cara Bikin IKD

KTP Digital Bakal Gantikan e-KTP Fisik, Berikut Adalah Syarat dan Cara Bikin IKD
KTP Digital Bakal Gantikan e-KTP Fisik, Berikut Adalah Syarat dan Cara Bikin IKD(istimewa)
0 Komentar

sumedangekspres – KTP Digital Bakal Gantikan e-KTP Fisik, Berikut Adalah Syarat dan Cara Bikin IKD

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan rencananya untuk mengubah 50 juta e-KTP fisik menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital menjelang akhir tahun 2023.

Dikutip dari akun Instagram @kemenkominfo, Identitas Kependudukan Digital (IKD) ini bakal menggantikan 50 juta e-KTP fisik hingga akhir tahun 2023.

Baca Juga:Anak Mantan Panglima Militer Israel Tewas Kena Bom Di Jalur GazaRidwan Mansyur Resmi Jadi Hakim MK, Mengucapkan Sumpah di Hadapan Presiden Jokowi

Karena itu masih banyak orang yang belum tahu apa itu Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan bagaimana cara buatnya, berikut adalas syarat dan cara buat KTP Digital, simak informasinya.

Syarat Membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD)

1. Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)
2. Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah 3. pernah memiliki KTP-el tetapi sudah melakukan perekaman
4. Memiliki email dan nomor ponsel
5. Terhubung jaringan internet
6. Smartphone/ HP Andoid min v 7.1

Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD)

1. Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakseskan internet
2. Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas
3. Unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Playstore atau App Store
4. Setelah proses install selesai, buka aplikasi “Identitas Kependudukan Digital”
5. Klik tombol “Daftar”
6. NIK, alamat surat elektronik (email), dan nomor handphone; lalu klik “Verifikasi Data”
7. Pilih tombol “Ambil Foto” untuk melakukan foto selfie untuk Face Recognition
8. Pilih Scan QR Code (Pindai QR Code dilakukan oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota masing-masing)
9. Kemudian buka email yang diisikan pada waktu pendaftaran, pastikan sudah ada email masuk dari “SIAK Terpusat Identitas Digital”
10. Setelah mendapatkan email balasan dari “SIAK TERPUSAT Identitas Digital” silahkan lakukan aktivasi
11. Klik link/tautan atau tombol “Aktivasi” dan tunggu sampai captcha muncul
12. Masukkan 6 digit Kode Aktivasi yang telah disalin dan isikan captcha
13. Kemudian klik tombol “Aktifkan”, lalu klik tombol “Ya” dan “Tutup”
14. Masuk ke Aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik “Cek Status” lanjut klik “Masuk” maka akan muncul 15. tampilan Masukkan PIN (Masukkan Kode Aktivasi 6 digit yang ada di email)
16. IKD berhasil diaktivasi dengan menampilkan Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Ubah PIN, dst.

0 Komentar