Alasan penahanan sendiri adalah tuntutan perkara ini di atas 5 tahun. Selain itu, jaksa tidak bisa menuntut dengan alasan percobaan dan tidak bisa merangkap sebagai hakim.
Keluarga Minta Ditangguhkan
Muhyani kemudian ditahan di rutan Kelas II Serang. Pihak keluarga minta penahanan ditangguhkan.
Saat penyidikan, Hendrawan menilai seharusnya polisi lebih relevan menangani perkara ini. Sebab, lanjut dia, kliennya mempertahankan harta benda dan nyawanya dari pelaku pencurian yang membawa senjata tajam.
Baca Juga:Ayah Banting Anak Hingga Tewas: Begini Kronologinya?Anak Gunung Krakatau Kembali Erupsi: Pos Pengamatan Siaga!
Itulah informasi mengenai Korban jadi tersangka karena bunuh pencuri di Serang.