Sistem Legalisir Digital Disdukcapil Sumedang, Pertama di Indonesia

Sistem Legalisir Digital Disdukcapil Sumedang, Pertama di Indonesia
Sistem Legalisir Digital Disdukcapil Sumedang, Pertama di Indonesia (ist)
0 Komentar

sumedangekspres – Sistem Legalisir Digital Disdukcapil Sumedang, Pertama di Indonesia.

Dalam rangka mempercepat proses legalisasi dokumen kependudukan di wilayah Kabupaten Sumedang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang kini telah memperkenalkan Sistem Legalisasi Digital (Silegit).

Peluncuran Silegit untuk dokumen kependudukan ini secara simbolis diawali dengan penabuhan gong oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten, Budi Rahman, di Shappire City Park, Sumedang, pada Selasa, 19 Desember 2023.

Budi Rahman, Asisten Administrasi Umum, menyatakan bahwa inovasi terbaru ini, yang diperkenalkan oleh Disdukcapil Sumedang, merupakan yang pertama di Indonesia.

Baca Juga:Ajak ASN Sumedang Tidak Korupsi, PJ Sekda Sumedang : Tolak Segala Bentuk GratifikasiDishub Sumedang Rekrut 227 Jukir Tahun 2024 untuk Tingkatkan Pengelolaan Parkir

Kabupaten Sumedang menjadi yang pertama memberikan layanan legalisasi dokumen kependudukan secara daring kepada masyarakat.

“Hari ini, Pemkab Sumedang melalui Disdukcapil, telah meresmikan inovasi terbaru, yaitu Silegit untuk dokumen kependudukan. Dengan Silegit, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan layanan legalisasi dokumen kependudukan, tidak hanya melalui metode konvensional di MPP, tetapi juga secara daring,” ungkap Budi Rahman.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumedang, Bangbang Kustiantoro, menyampaikan bahwa Silegit merupakan inovasi terbaru yang disiapkan untuk mempermudah dan mempercepat layanan legalisasi dokumen kependudukan bagi penduduk Kabupaten Sumedang.

“Keberadaan Silegit diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan legalisasi dokumen kependudukan kepada masyarakat Sumedang. Dengan inovasi ini, warga dapat meminta layanan legalisasi dokumen kependudukan secara daring melalui Silegit,” kata Bangbang.

Bagi warga Sumedang yang membutuhkan layanan legalisasi dokumen kependudukan secara online, mereka dapat mengaksesnya melalui aplikasi TAHU SUMEDANG.

Setelah itu, mereka hanya perlu mengikuti petunjuk yang tertera dalam aplikasi Silegit hingga proses selesai.

Hasil legalisasi dokumen kependudukan melalui Silegit akan ditandatangani secara elektronik oleh pejabat yang berwenang, sehingga dapat diterima oleh semua pihak seperti hasil legalisasi manual.

Baca Juga:Baca Manhwa Taming The Corrupted Sub Indo Chapter 22Remaja yang Perkosa Satu Keluarga Menyerahkan Diri, Aksinya Disertai Perampokan dan Penganiayaan

“Silegit merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pelayanan daring ini tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga akan mempercepat efektivitas pelayanan Disdukcapil,” ungkap Bangbang.

Bangbang menekankan bahwa sebagai lembaga pemerintah yang menangani administrasi kependudukan (adminduk), Disdukcapil Sumedang memiliki tanggung jawab untuk menjamin hak-hak dasar masyarakat dalam mendapatkan adminduk.

0 Komentar