sumedangekspres – Program Bantuan: Para Korban Gempa di Sumedang Diberikan Dana Tunggu Hunian Rp500 Ribu per Bulan, Cek Kebenarannya Disini!
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengumumkan bahwa setiap penduduk yang terdampak gempa bumi di Sumedang, Jawa Barat, dan tidak dapat menghuni rumahnya karena rusak akan menerima Dana Tunggu Hunian (DTH) sejumlah Rp500 ribu setiap bulannya.
Dalam keterangan di Jakarta pada Senin (1/1), Letjen TNI Suharyanto, selaku Kepala BNPB, menekankan pentingnya pengumpulan data dengan segera. Beliau menyatakan bahwa semakin lambat data yang diperoleh, semakin lama juga proses perbaikan yang dapat dilakukan.
Baca Juga:Alasan Mengapa Gempa Sumedang Jadi Perhatian Khusus BMKG Padahal Kekuatannya Dibawah 5!Pasca Gempa, Pemkab Sumedang Tetapkan Status Tanggap Darurat: Langkah Cepat Pasca Bencana untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Suharyanto menjelaskan dana tersebut dapat digunakan untuk membayar biaya sewa sementara sampai proses pemulihan dilakukan.
Suharyanto menyampaikan bahwa keputusan untuk memperbaiki atau memindahkan rumah yang mengalami kerusakan, baik sedang, ringan, maupun berat, akan ditentukan nanti.
Pada situasi yang serupa, Suharyanto turut menyerahkan Dana Siap Pakai (DSP) sejumlah Rp350 juta untuk mendukung segala upaya penanganan darurat selama satu minggu masa tanggap darurat yang telah diumumkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Bantuan tersebut mencakup penyediaan logistik dan peralatan, termasuk tenda pengungsi, bahan pokok, dan makanan lainnya sebagai bentuk dukungan awal.
Suharyanto menganggap bahwa semua tindakan penanganan pasca gempa berkekuatan 4,8 telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan tepat waktu.
Ini disebabkan oleh persiapan yang telah dilakukan oleh tim gabungan untuk mengantisipasi dan meningkatkan kesiapsiagaan pada periode Hari Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, melibatkan pembentukan Posko Siaga Nataru.