DPO APDESI : Desa Tetap Laksanakan Pemilihan BPD

SIAP: Dewan Penasihat Organisasi (DPO) Apdesi Sumedang, Sumpena BA, saat memberikan tanggapan terkait pemilihan anggota BPD di tiap desa di Kabupaten Sumedang, kepada Sumeks baru-baru ini.
SIAP: Dewan Penasihat Organisasi (DPO) Apdesi Sumedang, Sumpena BA, saat memberikan tanggapan terkait pemilihan anggota BPD di tiap desa di Kabupaten Sumedang, kepada Sumeks baru-baru ini.
0 Komentar

sumedangeskpres, KOTA- Dewan Penasehat Organisasi (DPO) Apdesi Kabupaten Sumedang tanggapi Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di tengah merebaknya isu Nasional tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun. Hal ini secara otomatis diikuti masa jabatan anggota BPD.

“Memang betul sempat ada wacana dari Apdesi pusat yang rencana semula pada tanggal 5 Januari 2024, akan disahkannya perubahan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014, untuk masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Yang secara otomatis masa jabatan BPD juga mengikuti, namun hingga saat ini keputusan itu belum ada pengesahan,” ucap DPO Apdesi Kabupaten Sumedang Sumpena BA.

Dia mengatakan, untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan, agenda pelaksanaan pemilihan anggota BPD tetap dilaksanakan. Kendati ada wacana perubahan UU No 6 Tahun 2014 tersebut.

Baca Juga:PLN UID Jabar Salurkan Bantuan Bencana GempaPemuda Penyelamat Ideologi Pancasila

“Maka mekanismenya kita laksanakan dulu agenda sesuai dengan ketentuan aturan, Permendagri No 110 Tahun 2016, Perda No 13 Tahun 2019 dan Perbup No 133 Tahun 2020, dari mulai pembentukan kepanitiaan, sosialisasi, pelaksanaan penjaringan, sampai dengan pelaksanaan pemilihan anggota BPD. Kalau sudah ada yang terpilih keanggotaan BPD baru, kebetulan perubahan UU No 6 Tahun 2014 itu diberlakukan, maka otomatis yang terpilih jadi BPD tidak dilantik dulu tapi menunggu.

“Dihabiskanya dulu masa jabatan BPD yang lama itu sampai 9 tahun. Setelah itu akan dilaksanakan pelantikan BPD baru yang sudah terpilih tersebut,” tandasnya.

Menurut DPO Apdesi, sampai saat ini belum ada keputusan bahwa jabatan kepala desa itu diperpanjang. Maka untuk itu, seluruh BPD yang ada di Kabupaten Sumedang, tetap melaksanakan agenda pemilihan BPD.

“Jadi kami tetap melaksanakan pemilihan BPD untuk mengatisipasi apabila UU perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun itu batal, maka dengan sendirinya jabatan anggota BPD itu habis pada bulan Februari 2024, maka dilantiklah BPD yang baru,” ujarnya.

DPO Apdesi Sumedang menegaskan, yang paling penting BPD yang terpilih kali ini betul-betul bisa melaksanakan sesuai dengan tupoksinya. Karena selama ini dirasa banyak anggota BPD yang belum paham tentang tupoksinya, sehingga kadang-kadang terjadi kesalahpahaman atau terjadi miskomunikasi antara kepala desa dengan BPD.

0 Komentar