Pelanggaran Warnai Masa Kampanye

BERIKAN KETERANGAN: Komisioner Panwaslu Kecamatan Tanjungmedar, Dadan Eka Purnama didampingi Ketua Panwaslu Tanjungmedar Ani Siti Maryani saat menggelar press release pengawasan kampanye Pemilu 2024 di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tanjungmedar Kabupaten Sumedang, baru-baru ini.
BERIKAN KETERANGAN: Komisioner Panwaslu Kecamatan Tanjungmedar, Dadan Eka Purnama didampingi Ketua Panwaslu Tanjungmedar Ani Siti Maryani saat menggelar press release pengawasan kampanye Pemilu 2024 di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tanjungmedar Kabupaten Sumedang, baru-baru ini.
0 Komentar

sumedangekspres, TANJUNGMEDAR – Berbagai pelanggaran mewarnai masa kampanye Pemilu 2024 di wilayah Kecamatan Tanjungmedar Kabupaten Sumedang. Hal tersebut disampaikan Komisioner Panwaslu Kecamatan Tanjungmedar, Dadan Eka Purnama didampingi Ketua Panwaslu Tanjungmedar Ani Siti Maryani saat menggelar press release pengawasan kampanye Pemilu 2024 di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tanjungmedar Kabupaten Sumedang, baru-baru ini.

Dadan menyebutkan, sejumlah tim kampanye pada Pemilu 2024 tidak menyampaikan surat pemberitahuan ketika akan melaksanakan kampanye di wilayah Kecamatan Tanjungmedar.

“Kami menerima beberapa laporan terkait pelanggaran kampanye tatap muka dan kampanye rapat umum. Salah satunya tidak adanya pemberitahuan ke Panwaslu. Padahal sebelum melaksanakan kampanye seharusnya tim kampanye harus melengkapi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP),” kata Dadan.

Baca Juga:Kades Padasuka Bersyukur Adanya Bantuan BerasPencurian di Kantor Bank, Elektronik dan Data Nasabah Raib

Dikatakan, pelanggaran lainnya yaitu adanya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di luar zonasi yang telah ditetapkan KPU ataupun pemasangan APK di lokasi yang dilarang. Diantaranya di tempat ibadah dan sarana pendidikan.

Oleh karena itu, kata Dadan, untuk sejumlah APK yang melanggar, Panwaslu Tanjungmedar sudah membuat rekomendasi ke Bawaslu Sumedang dan nantinya akan direkomendasikan lagi KPU, untuk ditertibkan oleh Satpol PP.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, Dadan menyampaikan, Panwaslu Tanjungmedar telah membentuk tim pengawas kampanye agar pengawasan terhadap kampanye lebih maksimal.

Dikatakan, pembentukan tim pengawas di lapangan supaya pengawasan kampanye ini lebih maksimal. Sehingga, dapat mencegah potensi-potensi pelanggaran.

Ditegaskan, pencegahan juga dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran seperti money politik.

“Kami juga melakukan edukasi dan imbauan terhadap tim kampanye agar melakukan kampanye sesuai aturan dan menghimbau terkait pemasangan APK agar sesuai pada tempatnya,” tambahnya.

Dadan mengaku, menghadapi masa tenang kampanye, Panwaslu Tanjungmedar akan memastikan tidak ada lagi kegiatan kampanye serta melakukan pembersihan alat peraga kampanye.

Baca Juga:Kodim Gembleng Ratusan LinmasDistribusi Logistik Butuh Pengawasan Ekstra

“Di masa tenang kami akan memaksimalkan pengawasan. Hal ini dilakukan karena dikhawatirkan adanya kampanye saat masa tenang. Dan untuk itu kami akan memastikan bahwa hal itu tidak terjadi,” pungkasnya. (bim)

0 Komentar