Ridwan Kamil Tak Terbukti Melanggar Aturan Saat Kampanye di Tasikmalaya

Ridwan Kamil Tak Terbukti Melanggar Aturan Saat Kampanye di Tasikmalaya
Ridwan Kamil Tak Terbukti Melanggar Aturan Saat Kampanye di Tasikmalaya
0 Komentar

Ridwan Kamil Tak Terbukti Melanggar Aturan Saat Kampanye di Tasikmalaya

SUMEDANGEKSPRES – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jabar menyatakan Ridwan Kamil sebagai Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Pasangan Prabowo-Gibran  Jawa Barat, tak memenuhi unsur dugaan pelanggaran, pada kegiatan Jambore PABPDSI Kabupaten Tasikmalaya, beberapa waktu lalu.

Hal itu dikatakan Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Jabar Muamarullah, usai  pihaknya melakukan serangkaian proses untuk menentukan perkara tersebut, mulai dari minta keterangan kepada para pelapor, saksi-saksi, hingga terlapor.

Bahkan Bawaslu juga sampai-sampai melakukan pengumpulan bukti-bukti pendukung serta permintaan pendapat kepada ahli pidana pemilu dan KPU Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:Hari Pers Nasional 2024: FORKOWAS Ajak Warga Sumedang Hadiri Doa Bersama untuk Sukses Pemilu di Masjid AgungBekerja Cepat Namun Tepat Dan Mengutamakan Selamat, PLN UP3 Sumedang Budayakan K3 Dalam Setiap Aktivitas Ketenaglistrikan

Termasuk memperhatikan pendapat dari Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam Pembahasan Sentra Gakkumdu Provinsi Jabar.

“Hasilnya menyatakan laporan yang disampaikan oleh para pelapor tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang diduga dilanggar,” jelasnya dalam siaran tertulis, Selasa (6/2).

Pasal pasal yang dimaksud di antaranya, pasal 523 ayat (1) juncto pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf j Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

”Namun meskipun tidak terpenuhi unsur dalam ketentuan Tindak Pidana Pemilu, kami tetap akan melakukan penelusuran lebih lanjut, terhadap informasi awal terkait dengan ada dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya dalam perkara tersebut.” Sambungnya.

Diketahui, kasus tersebut mencuat setelah beberapa pihak melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Bawaslu. Salah satunya laporan Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia pada Senin (22/01) lalu.

Ridwan Kamil sendiri juga telah bersedia memenuhi panggilan dari Bawaslu. Menurutnya banyak presepsi atau tafsir yang beredar karena bukti video yang beredar juga sepotong – potong. Makanya ia hadir dengan lapang untuk menjelaskan apa yang terjadi saat itu. “Saya kan undangan. Kalau kami penyelenggara lalu mengundang elemen -elemen yang dilarang itu baru masalah,” tuturnya .(son)

0 Komentar