sumedangekspres – KOTA – Hasil evaluasi dan penilaian atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintahan (Sakip) Desa ditahun 2023.
Di tingkat Kecamatan Sumedang Utara, khususnya semua desa di wilayah Kecamatan Sumedang Utara rata-rata mencapai nilai A.
Hal tersebut disampaikan Kasi Pemdes Kecamatan Sumedang Utara, Endang Rohman SIp kepada Sumeks baru-baru ini.
Baca Juga:Sumedang Ekspor 400 Ton Mangga Gedong Gincu ke JepangDisdik Jabar Umumkan Jadwal PPDB 2024: Jangan Ada Titip-Menitip
“Hasil evaluator Kecamatan setiap komponen, yang terdiri dari perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal, dan pemcapaian sasaran, untuk tahun 2023 semua desa rata-rata mencapai nilai A”, ucap Endang.
Kasi Pemdes menuturkan, pada awal tahun Sakip diluncurkan dari Kabupaten melalui e-office desa, semua desa di wilayah Kecamatan Sumedang Utara pencapaian nilai Sakip di bawah standar.
“Di awal tahun 2020 rata-rata desa mencapai nilai C dan D, pada tahun 2021 naik Ke C dan B, tahun 2022 mulai ke A dan B, dan penilaian evaluasi pada tahun 2023 semua desa rata- rata mencapai nilai A, A plus dan A kurus,” ucapnya.
Endang menjelaskan, kriteria desa untuk mencapai nilai A, minimal nilainya harus bisa mencapai nilai 85 keatas.
“kalaupun ada desa yang nilainya seratus itu masuk kriteria A plus,” ujarnya.
Pihaknya berharap, dengan nilai Sakip yang terus naik di tiap desa di Kecamatan Sumedang Utara kualitas pembangunan dan kualitas perencanaan, di desa harus sesuai dengan apa yang dimasukan ke Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dari Inspektorat.
“jadi pengisian LKE di desa itu harus sesuai dengan kondisi dilapangan, dari mulai perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal, dan pencapaian sasaran harus sesuai dengan kondisi dilapangan tutupnya,” tutupnya. (ahm)