sumedangekspres – Polisi Menemukan Bukti Kuat dalam Kasus Penggelapan Uang oleh Suami BCL.
Polisi tengah menyelidiki kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar yang melibatkan Tiko Aryawardhana, suami dari Bunga Citra Lestari (BCL). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan audit eksternal terhadap keuangan terkait dan telah mengantongi hasilnya.
Selain itu, Bintoro juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus tersebut. Meskipun demikian, status Tiko dalam kasus ini masih sebagai saksi. Kasus ini bermula dari laporan mantan istri Tiko, Arina Winarto, yang menyebut adanya dugaan penggelapan terjadi antara tahun 2015 hingga 2021 ketika keduanya masih memiliki bisnis di bidang makanan dan minuman. Leo Siregar, kuasa hukum Arina, menjelaskan bahwa kecurigaan terhadap Tiko semakin kuat saat mereka menemukan dokumen keuangan yang mencurigakan. Hasil audit menunjukkan adanya indikasi penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar, yang menjadi bukti kuat dalam kasus ini
Baca Juga:Hotman Paris Usul Yusril Ihza Mahendra dan Otto Hasibuan Jadi Pengacara Pegi Setiawan pada Kasus Vina CirebonPotensi Keterlibatan Hacker Bjorka dalam Penyelesaian Kasus Vina Cirebon
Demikian pembahasan mengenai Polisi Menemukan Bukti Kuat dalam Kasus Penggelapan Uang oleh Suami BCL.***