DPMPTSP se- Jabar Tandatantangani Pakta Integritas Dukung Usaha Supermikro

DPMPTSP se- Jabar Tandatantangani Pakta Integritas Dukung Usaha Supermikro
Sekda Jabar Herman Suryatman saat rakor dan penandatanganan pakta integritas Pelayanan Penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) di seluruh Jawa Barat, di Gedung Sate Bandung, Rabu (12/6/2024).
0 Komentar

sumedangekspres – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat dan kepala DPMPTSP 27 kabupaten dan kota di Jabar menandatangani Pakta Integritas untuk turut mengembangkan usaha kecil menengah (UKM), mikro, dan usaha supermikro. 

Salah satu bagian pengembangan yang masuk dalam pakta integritas adalah mempermudah penerbitan nomor induk berusaha (NIB). Dengan NIB yang semakin mudah dimiliki pelaku usaha kecil dapat mengakses pendanaan legal melalui perbankan dan koperasi. 

“Untuk menurunkan kemiskinan dan menurunkan pengangguran, satu sektor yang paling strategis dan penting adalah usaha kecil, mikro, bahkan supermikro agar usahanya bergairah dan bisa naik kelas,” ujar Sekda Jabar Herman Suryatman usai penandatanganan pakta integritas di Gedung Sate Bandung, Rabu (12/6/2024). 

Baca Juga:Bey Machmudin Cek Citarum Jembatan Babakan Sapaan yang Penuh SampahRilis Daftar The Global 2000, Forbes Kembali Nobatkan BRI Sebagai Perusahaan Terbesar di Indonesia

“Tugas pemerintah adalah menciptakan atmosfernya, menciptakan ekosistemnya. Salah satunya kita akan support legalisasi usaha dari UKM khususnya yang mikro dan supermikro itu. Ya, salah satunya Nomor Induk Berusaha, atau izin usaha untuk yang risiko rendah ini,” tambah Herman.

Herman menuturkan, realisasi penerbitan NIB bagi para pelaku UKM di Jabar sampai 2023 mencapai 1,4 juta NIB. Herman menargetkan 2024 bisa terbit 1 juta NIB, sehingga bisa tembus akhir 2024 bisa 2,4 juta NIB. 

“Insyaallah tahun depan kita hajar kembali 1,6 juta sehingga kami targetkan 2025 semua usaha kecil mikro supermikro sudah mendapat legalisasi izin usaha,” tambahnya. 

“Saya kira ini dampaknya akan sangat luar biasa. Karena yang mikro, supermikro, dia akan _bankable_ nantinya, dia akan mulai akses pendanaan pembiayaan formal, dia akan ke bank, ke koperasi, ke bank syariah tentu di Jawa Barat ini kan ada di semua kabupaten/kota,” tambahnya.

Kemudahan ke pembiayaan legal, kata Herman, menjadi solusi agar pelaku usaha kecil tidak lagi terjerat pinjaman online ilegal, apalagi bank emok atau rentenir.

Herman menegaskan, Pemdaprov Jabar bersama pemda kabupaten dan kota akan bahu- membahu memfasilitasi terbitnya 1 juta NIB di 2024 untuk meningkatkan kapasitas, kualitas usaha, untuk pelaku UKM, usaha mikro dan supermikro.

Sebagai dukungan, Pemdaprov Jabar saat ini sedang merancang desain skema kredit yang sangat murah dan mudah diakses.  

0 Komentar