Kabupaten Pangandaran Alihkan Pengelolaan PJU ke Pihak Ketiga

Kabupaten Pangandaran Alihkan Pengelolaan PJU ke Pihak Ketiga
Kabupaten Pangandaran Alihkan Pengelolaan PJU ke Pihak Ketiga (ist)
0 Komentar

sumedangekspres – Kabupaten Pangandaran Alihkan Pengelolaan PJU ke Pihak Ketiga.

Pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Pangandaran akan segera dialihkan kepada pihak ketiga. Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk pengelolaan PJU tersebut.

Ghaniyy menyatakan bahwa pengelolaan PJU di Kabupaten Pangandaran tidak lagi akan menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan, melainkan akan diserahkan kepada vendor. Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Bappenas Nomor 113, yang mengatur tentang kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam pengelolaan infrastruktur publik.

Dalam kerjasama ini, pihak ketiga akan melakukan penilaian terhadap kelayakan infrastruktur dan pelayanan PJU berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Untuk menentukan siapa yang akan mengelola PJU, akan diadakan proses lelang dengan tambahan nilai sebesar 10 persen.

Baca Juga:PPDB SMP Kabupaten Pangandaran Kembali ke Sistem OfflineKedekatan Abe Cekut dengan Sang Ayah Viral di TikTok, Ini 5 Peran Ideal Seorang Ayah

“Selama ini, pemeliharaan PJU menjadi beban berat bagi Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Jika pihak ketiga dapat menerapkan teknologi untuk menghemat konsumsi listrik, maka mereka bisa mendapatkan keuntungan dari situ,” ujar Ghaniyy pada Jumat, 21 Juni 2024.

Dia berharap rencana ini bisa segera direalisasikan. Saat ini, pihaknya tengah menyusun dan mengkaji rencana tersebut untuk memastikan semua aspek telah dipertimbangkan dengan matang.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pangandaran juga telah menyerahkan pengelolaan parkir di kawasan wisata kepada pihak ketiga, meskipun keputusan ini sempat menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.

Dalam wawancaranya, Ghaniyy menekankan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam pengelolaan infrastruktur seperti PJU dan parkir dapat memberikan manfaat signifikan. Pihak ketiga, yang biasanya memiliki keahlian dan sumber daya yang lebih baik, dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan, sekaligus mengurangi beban anggaran pemerintah daerah.

Namun, Ghaniyy juga mengakui bahwa ada tantangan yang harus diatasi dalam proses ini. Salah satunya adalah memastikan bahwa pihak ketiga yang terpilih melalui lelang benar-benar mampu memenuhi standar yang ditetapkan, serta memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dengan pengalihan pengelolaan ini, diharapkan kualitas penerangan jalan di Kabupaten Pangandaran dapat meningkat. Peningkatan ini tidak hanya mencakup aspek teknis seperti penerangan yang lebih baik dan konsumsi listrik yang lebih efisien, tetapi juga mencakup pelayanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

0 Komentar