sumedangekspres — Terkait Kasus Vina Cirebo: 4 Orang Jalani Tes Psikologi. Kasus Vina masih terus bergulir hingga sampai saat ini.
Setelah sidang praperadilan Pegi Setiawan ditunda Senin 24 Juni 2024 kemarin, kini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat melakukan tes psikologi terhadap 4 orang pelaku terduga tersangka dalam kasus Vina.
Tes psikologi ini sengaja dilakukan dengan tujuan untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca Juga:Inilah Alasan Polres Jabar Tidak Hadiri Sidang Praperadilan Pegi SetiawanInilah Bentuk Apresiasi PJ Bupati Cirebon Terhadap Kegiatan Penanggulangan Stunting di Cirebon
Kali ini ada empat orang yang menjalani tes psikologi, yakni Hadi Saputra, Eka Sandi, Rivaldi, dan Supriyanto.
Ke-empat orang tersebut merupakan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky menjalani tes selama 10 jam.
Tes psikologi ini berlangsung di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Menurut kuasa hukum terpidana, Polmer Sirait bahwa kliennya mengikuti tes tertulis dan menjawab 20 pertanyaan yang diberikan 3 psikolog tentang jarak rumah dan warung Bu Nining.
“Tes psikologi yang dijalani oleh keempat terpidana ini, materinya kami tidak tahu pasti.”
“Saya tanya tadi ke Supriyanto, dia ditanya jarak rumah dari warung Bu Nining ke rumah Pak RT,” tutur Polmer, Selasa 25 Juni 2024 malam.
Selain menjawab 20 pertanyaan, ke-empat terpidana juga diminta untuk menggambar oleh para psikolog Ditreskrimum Polda Jabar.
Baca Juga:Tanggapan Bey Machmudin Perihal Hengkangnya 2 Investor Luar Negeri dari BIJB KertajatiMengejutkan! Website Polres Cirebon Dihack!
“Tes menggambar juga dilakukan, mirip dengan tes yang dijalani oleh Pegi (Pegi Setiawan). Mereka diminta menggambar sketsa rumah,” imbuh Polmer.
Perlu diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, delapan pelaku telah divonis pengadilan, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Pengadilan Negeri Cirebon pada 2017 memvonis tujuh terdakwa dengan penjara seumur hidup.
Sementara satu pelaku, yakni Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Sedangkan, Pegi Setiawan yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dan buron selama 8 tahun terakhir, ditangkap polisi pada 21 Mei 2024.
Dan, saat ini sedang mengajukan praperadilan atas status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Pengadilan Negeri Bandung.
Artikel ini telah terbit di Radar Cirebon dengan judul Empat Terdakwa Pembunuhan Vina Jalani Tes Psikologi di Polda Jabar Selama 10 Jam dengan 20 Pertanyaan