sumedangekspres – Endah Purwanti, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bogor minta agar Satpol PP lebih tegas dalam mengambil tindakan.
Hal Ini karena adannya polemik terkait gerai Mie Gacoan di Kota Bogor yang diketahui tak memiliki izin.
Endah menegaskan pentingnya Satpol PP untuk bertindak tegas dalam menegakkan kewajibannya, yaitu menindak dan menyegel gerai-gerai Mie Gacoan yang tidak mengajukan perizinan meskipun sudah beberapa kali diberi peringatan.
Baca Juga:Masker dari Ampas Teh Ini Sangat Ampuh untuk Angkat Sel Kulit Mati!Bekas Luka Bikin Insecure? Tenang Saja, Berikut Review Body Care Terbaik Buat Samarkan Bekas Luka Ditubuh
“Kita mendorong Satpol PP untuk bersikap tegas segera menunaikan kewajibannya menindak dan melakukan penyegelan karena sudah berulang kali diberikan peringatan,” tegas Endah.
Di Kota Bogor, terdapat lima cabang usaha gerai Mie Gacoan. Dari kelima gerai tersebut, hanya empat yang telah mengurus perizinan resmi. Sementara satu gerai lainnya tidak mengajukan perizinan sama sekali.
Artikel ini telah terbit di Jabarekspres dengan judul Polemik Gerai Mie Gacoan Tak Berizin, Satpol PP Kota Bogor Diminta Tegas dalam Bertindak!
Endah juga menyoroti pentingnya kepatuhan dari para pengusaha terhadap peraturan yang berlaku.
Menurutnya, pengajuan perizinan tidak boleh dianggap sebagai kelalaian, melainkan sebagai bentuk kepatuhan dari para pengusaha.
Mereka harus mematuhi persyaratan perizinan untuk dapat beroperasi, meskipun mereka telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Sebenarnya ini bukan kelalaian, tapi ini kepatuhan para pengusaha. Kalau memulai usaha harus ada PBG, dan itu sebagai syarat untuk operasional walaupun NIB-nya itu sudah keluar,” Imbuhnya.
Baca Juga:Rekomendasi Cushion Tahan Lama, Anti Minyak, dan Terjangkau!Kejaksaan Negeri Kota Bandung sedang Melakukan Pemeriksaan Terkait Dugaan Manipulasi Proyek
Endah menyampaikan bahwa masalah perizinan gerai Mie Gacoan bukan kali pertama terjadi di Kota Bogor. Bahkan, tahun lalu pun permasalahan serupa telah muncul.
Dia mengungkapkan bahwa tahun lalu pihaknya telah mengambil tindakan terhadap gerai Mie Gacoan di Jalan Soleh Iskandar. Namun hingga saat ini, perizinan untuk gerai tersebut belum juga selesai.
Endah juga menyayangkan sikap gerai tersebut yang menganggap lambatnya proses perizinan sebagai kesalahan pemerintah kota, padahal sebenarnya mereka sendiri tidak memenuhi prosedur perbaikan yang ditetapkan.
Untuk itu, Endah berharap agar para pengusaha yang akan membangun usaha di Kota Bogor dapat berkomunikasi secara langsung dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk mempercepat proses perizinan.