Jelang Pendaftaran, KPU Sumedang Sosialisasi ke Bacakada dan Parpol

JELASKAN: Ketua KPU Ogi Ahmad Fauzi saat menjelaskan mengenai sosialisasi menjelang pendaftaran kepada wartawa
JELASKAN: Ketua KPU Ogi Ahmad Fauzi saat menjelaskan mengenai sosialisasi menjelang pendaftaran kepada wartawan di kantornya, Rabu (7/8), Foto: Asep Nurdin/Dok Sumeks.
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – KPU Sumedang melakukan sosialisasi pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang tahun 2024, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sumedang. 

Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi mengatakan, tujuan kegiatan tersebut untuk menginformasikan kepada seluruh partai politik di Sumedang, untuk mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati ke KPU. 

“Kami undang seluruh partai politik di Sumedang, kalau misalnya ada orang yang akan dicalonkan, maka persyaratan itu bisa menggunakan perolehan kursi minimal 20 persen atau minimal 10 kursi yang ada di DPRD,” katanya kepada wartawan di kantornya, Rabu (7/8). 

Baca Juga:RSUD Umar Wirahadikusumah Diresmikan Pj Bupati SumedangKPJ Minta Pemkab Sumedang Segera Revitalisasi Pasar Parakanmuncang

Bahkan, kata Ogi, bakal pasangan calon tersebut bisa juga menggunakan 25 persen suara sah dari hasil pemilu tahun 2024.

Selain partai politik, kata Ogi, pihaknya juga mengundang bakal pasangan calon dari jalur perseorangan. 

 “Memang kami belum menentukan, apakah bakal pasangan calon ini akan lolos atau tidak, karena pada tanggal 19 Agustus 2024, baru diketahui, apakah yang bersangkutan memenuhi syarat pendaftaran atau tidak?” tuturnya. 

Tujuan diundangnya calon perseorangan ia mengatakan, supaya pihaknya mengulang kembali sosialisasi, jika seandainya bakal calon dari jalur perseorangan tersebut dinyatakan memenuhi syarat pencalonan. 

“Pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang sendiri, akan mulai dibuka pada 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2024,” ucapnya.

Namun kendati demikian, pihaknya akan mengumumkan pada tanggal 24 Agustus 2024.

“Hal ini dilakukan agar mereka (Parpol) dapat menyiapkan dokumen pendaftarannya lebih awal. Siapa tahu diantara bakal pasangan calon yang akan mereka daftarkan ada yang memiliki ijazah di luar Kabupaten Sumedang,” ujarnya. 

Selain itu, KPU Sumedang juga menghadirkan pihak Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPPPEDA) Sumedang untuk mensosialisasikan terkait RPJPD.

Baca Juga:PPK Cimanggung Gelar Rapat Pleno DPHP Pilkada 2024Gelar Hajat Lembur, Warga Desa Cipelang Sambut H Umuh Muchtar

“RPJPD ini nantinya akan menjadi pegangan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang, dalam merumuskan visi dan misinya,” terang Ogi. 

 Melalui sosialisasi tersebut, Ogi berharap, para bakal calon bupati dan wakil bupati dapat memiliki gambaran tentang Sumedang. 

0 Komentar