sumedangekspres, KOTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumedang Yana Flandriana memberikan apresiasi terhadap keluarnya putusan MK No. 60 tentang Ambang Batas Pencalonan pada Pilkada.
Menurutnya, putusan MK ini merupakan angin segar bagi demokrasi. Karena, pada akhirnya memberikan ruang yang lebih terbuka kepada Parpol agar dapat mengajukan calon pada Pilkada nanti.
“Walaupun kami masih harus menunggu secara resmi detail teknisnya seperti apa, termasuk informasi langsung dari Penyelenggara Pemilu yaitu KPU,” katanya kepada Sumeks, Rabu (21/8).
Baca Juga:Putusan MK, Ogi Tunggu Arahan KPU PusatGolkar Atur Ulang Strategi:Â Erwan Tetap Fokus di Sumedang
Namun demikian, lanjut dia, pihaknya mengakui bahwa bagi PKS proses pencalonan pada Pilkada tidak hanya murni dilihat dari bisa mengusung calon atau tidaknya.
Kata dia, banyak variabel pada akhirnya yang juga sangat diperhatikan oleh PKS. Selain peluang calon yang diusung akan meraih kemenangan, juga proses komunikasi politik dengan Parpol lain yang selama ini sudah terjalin secara baik.
“Kami meyakini bahwa untuk memimpin dan membangun Sumedang tentu akan lebih baik bila dilakukan secara sinergi bersama dengan Parpol lain,” kata dia.
“Inilah yang melandasi kami, PKS, untuk tetap menjalin komunikasi serta berkoalisi dengan Parpol lain, walaupun sudah ada keputusan MK Nomor 60 tersebut,” imbuhnya.
Namun, lanjut dia, sebagai sebuah produk hukum tentu Putusan MK Nomor 60 ini sekali lagi memberikan pencerahan bagi demokrasi.
“Dan, kami apresiasi luar biasa,” pungkasnya. (bim)