Panduan Seleksi PPPK 2024: Prosedur, Waktu Pelaksanaan, dan Kriteria Penilaian

Panduan Seleksi PPPK 2024: Prosedur, Waktu Pelaksanaan, dan Kriteria Penilaian
Panduan Seleksi PPPK 2024: Prosedur, Waktu Pelaksanaan, dan Kriteria Penilaian
0 Komentar

sumedangekspres – Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa tahun ini tersedia kuota sebanyak 1.031.554 formasi untuk PPPK. Seleksi PPPK 2024 akan mengikuti tiga peraturan baru dari Kementerian PANRB, mencakup PPPK Jabatan Fungsional (JF) guru dan PPPK Jabatan Fungsional kesehatan.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, seleksi PPPK 2024 terdiri dari beberapa tahap, termasuk Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Proses seleksi kompetensi PPPK 2024 akan dilaksanakan dalam empat tahap sebagai berikut:

1. Tahapan Seleksi:

Baca Juga:Polisi Berhasil Sita Ribuan Botol Miras Saat Razia PanturaDiduga Hasil dari Hubungan Gelap, Bayi Ini Ditemukan di Toilet Pria Stasiun Kereta Api

  • Seleksi Kompetensi Teknis
  • Seleksi Kompetensi Manajerial
  • Seleksi Kompetensi Sosial Kultural
  • Wawancara

2. Metode Seleksi:

Proses seleksi dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

3. Durasi Waktu Pengerjaan:

  • Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural: 120 menit, dengan tambahan waktu 30 menit (total 150 menit) untuk pelamar dengan disabilitas sensorik netra.
  • Wawancara: 10 menit, dengan tambahan waktu 5 menit (total 15 menit) khusus untuk pelamar dengan disabilitas sensorik netra.

4. Jumlah dan Jenis Soal:

  • Seleksi Kompetensi Teknis: 90 soal
  • Seleksi Kompetensi Manajerial: 25 soal
  • Seleksi Kompetensi Sosial Kultural: 20 soal
  • Wawancara: 10 soal

5. Bobot Nilai Soal:

  • Seleksi Kompetensi Teknis: Jawaban benar bernilai 5, sedangkan jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.
  • Seleksi Kompetensi Manajerial, Sosial Kultural, dan Wawancara: Jawaban benar memiliki nilai antara 1 hingga 4, dengan jawaban yang tidak dijawab bernilai 0.

6. Nilai Kumulatif Tertinggi:

Penilaian akan mencakup nilai kumulatif dari setiap tahap seleksi. Pelamar yang mendapatkan peringkat tertinggi akan menjadi prioritas dalam penerimaan.

7. Persyaratan Khusus:

Untuk pelamar jabatan fungsional guru, ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi, begitu juga dengan PPPK Jabatan Pengelola Umum Operasional.

8. Prioritas Pelamar:

Baca Juga:WASPADA! Telah Ditemukan Varian Virus MPOX (Cacar Monyet) yang Lebih Menular!DP2KBP3A Siap Berikan Perlindungan Bagi Korban KDRT Asalkan Korban KDRT Berikan Aduan

Pelamar yang memperoleh peringkat tinggi akan diprioritaskan. Jika tidak semua posisi terisi, pelamar bisa dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

9 Materi Seleksi:

  • Materi Kompetensi Teknis: Menilai pengetahuan dan keterampilan spesifik yang relevan dengan jabatan yang dilamar, serta kemampuan praktis dalam aplikasi pengetahuan tersebut.
  • Materi Kompetensi Manajerial: Mengukur kemampuan dalam memimpin, berkomunikasi, dan mengelola organisasi, termasuk aspek integritas, kerjasama, dan pengambilan keputusan.
  • Materi Kompetensi Sosial Kultural: Menilai kemampuan dalam berinteraksi dengan masyarakat yang beragam, kepekaan terhadap keberagaman, dan empati.
  • Materi Wawancara: Fokus pada evaluasi nonkognitif yang terkait dengan integritas, moralitas, dan etika calon peserta.
0 Komentar