Gelap Mata Akibat Kalah Judi, Security di Jatinangor Tega Cekik Istri Sendiri

Ilustrasi, Istimewa
Ilustrasi, Istimewa
0 Komentar

sumedangekspres, JATINANGOR — Pelaku pembunuhan perempuan berinisial NN di Dusun Cikeuyeup Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor pada Jumat (6/9/2024) akhirnya terungkap. Pembunuhnya merupakan suami korban, Hilman (36).

Kasat Reskrim Polres Sumedang Iptu Uyun Saepul mengatakan, pelaku atau suami membunuh korban karena mempunyai hutang. Utang senilai Rp 5 juta tersebut muncul karena pelaku sering bermain judi slot.

“Suaminya memang terlilit utang. Pelaku sendiri bekerja di Kota Bandung sebagai security di salah satu perusahaan motor,” ujar Uyun di Mapolres Sumedang.

Baca Juga:Sambut Maulid, Keraton Sumedang Larang Gelar Kirab dan Jamasan PusakaPengedar Narkoba Menyasar Remaja dan Mahasiswa di Sumedang

Dengan memiliki utang itu, kata Uyun, pelaku pun meminta kepada istrinya untuk membayarkan. Namun, korban tidak ingin menuruti keinginan dari pelaku sehingga timbul percekcokan.

“Pelaku memang senang bermain judi slot akhirnya berutang. Kemudian meminta kepada korban untuk membayarkan utang, akhirnya istrinya tidak terima dengan permintaan dari suaminya tersebut hingga terjadi percekcokan,” katanya.

Dari percekcokan tersebut, lanjut Uyun, korban sempat meludahi pelaku sehingga membuat pelaku langsung mencekik serta membekap mulut korban dengan menggunakan bantal hingga korban meninggal dunia.

“Dari percekcokan di dalam kamar dalam kondisi sepi nah di situ pelaku juga merasa tersinggung karena korban sempat meludahi pelaku hingga dicekik dan juga dibekap supaya tidak berteriak dan ditutup juga dengan bantal dan membuat korban meninggal dunia,” ucap Uyun.

Pelaku ditangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Sumedang dan Polsek Jatinangor kurang dari 1×24 jam di wilayah Jatinangor, Sumedang.

“Terhadap terduga pelaku kita amankan di daerah Jatinangor. Yang bersangkutan saat kita amankan tidak melawan dan mengakui perbuatannya,” pungkas Uyun.

Pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Sumedang. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga:NN Ditemukan Tak Bernyawa di Kasur, Pelaku Masih Tahap PenyelidikanGudang Kapas PT Kewalram 2 Cimanggung Dilalap Sijago Merah

Sebelumnya diberitakan, Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di RT 02 RW 01 Dusun Cikeuyeup, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor berinisial NN ditemukan meninggal di atas kasur di kamar rumahnya, Jumat (6/9/2024).

Satreskrim Polres Sumedang dan tim Inafis yang datang ke lokasi langsung melakukan olah TKP dan memasang garis polisi.

Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Uyun Saeful Uyun mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa telah terjadi hilangnya nyawa seorang perempuan berinisial NN di daerah Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor.

0 Komentar