KPU Sumedang Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati Pilkada 2024, Petahana Nomor Dua

PENGUNDIAN: Sejumlah pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang saat penetapan nomor urut Paslon di kanto
PENGUNDIAN: Sejumlah pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang saat penetapan nomor urut Paslon di kantor KPU Sumedang, Senin (23/9). Dok Sumeks/Asep Nurdin.
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang menggelar kegiatan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomot Urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024 di Sekretariat KPU Sumedang, Senin (23/9).

Pantauan Sumeks, para Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang mulai berdatangan dengan para pendukungnya sekitar pukul 14.30. Para Paslon duduk di bangku yang telah disediakan KPU Sumedang.

Para pendukung paslon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang turut serta duduk di tempat yang telah disediakan. KPU membatasi kedatangan para pendukung paslon sebanyak 75 orang.

Baca Juga:Unjuk Rasa Aliansi Buruh Sumedang Menggugat (ABSM) Tuntut Keadilan UpahTNI dan Baznas Sumedang Kolaborasi Bangun Rumah Guru Ngaji di Tomo

Sekitar pukul 15.00, seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang beserta pendukungnya masing-masing mulai memenuhi halaman Sekretariat KPU Sumedang.

Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi mengatakan, pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang telah melalui berbagai tahapan. Mulai dari pemenuhan persyaratan calon perseorangan hingga penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang tahun 2024 pada tanggal 22 September.

“Kami telah menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang tahun 2024 sebanyak empat pasangan calon,” kata Ogi dalam sambutannya.

Dikatakan, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang terdiri dari tiga pasangan calon yang diusung gabungan partai politik peserta pemilu tahun 2024 yang memperoleh suara sah DPRD Kabupaten Sumedang diatas ambang batas yang telah KPU tetapkan. Selain itu, satu pasangan calon perseorangan yang telah memenuhi persyaratan minimal dukungan dan sebaran di Kabupaten Sumedang.

“Kami memahami bahwa proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang tahun 2024 tidak sederhana. Berbagai dinamika di lapangan dengan adanya perubahan regulasi terkait ambang batas syarat pencalonan menjadikan tahapan pencalonan di Kabupaten Sumedang dinamis,” katanya.

Oleh karena itu, sebagai penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang tahun 2024, pihaknya selalu mengedepankan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat pemilih serta peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang tahun 2024.

Hasil Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024 menghasilkan pasangan Eni Sumarni – Ridwan Solihin Nomor 1. Kemudian, Paslon Dony Ahmad Munir – Fajar Aldila Nomor Urut 2.

0 Komentar