sumedangekspres – Pengungkapan Kasus Open BO di Sumedang Berkat Laporan Warga.
Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus Open Booking Out (BO) di Kecamatan Jatinangor berkat laporan dari masyarakat.
Kasus Open BO di Sumedang ini terungkap pada Minggu (10/11/2024) malam setelah patroli tim Resmob menemukan indikasi praktik prostitusi daring.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, melalui Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, menyebutkan bahwa laporan masyarakat sangat membantu proses investigasi.
Baca Juga:Kasus Open BO di Sumedang Melalui MiChat, Polisi Tangkap Seorang MucikariHUT GOLKAR SUMEDANG: GOLKAR SOLID BERSATU MENANGKAN BUNDA ENI JADI BUPATI
Menurut AKP Awang, patroli tim Resmob dimulai pada pukul 22.40 WIB ketika mereka menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi di Jatinangor.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung menuju tempat kejadian dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setibanya di lokasi, tim mendapati dua pasangan yang diduga tengah melakukan transaksi layanan seksual melalui aplikasi MiChat.
Kasus Open BO di Sumedang ini melibatkan dua korban, yakni SBR (15) yang masih di bawah umur dan SN (27).
Tersangka utama yang mengatur transaksi ini adalah BCT (20), seorang pria asal Jatinangor.
Polisi segera mengamankan tersangka BCT dan membawa para korban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa layanan tersebut dipasarkan melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp600 ribu per transaksi.
Baca Juga:Shopee Live Jadi Kunci Sukses Peningkatan Penjualan Brand Lokal dan UMKM di 11.11 Big SaleParkir Berlangganan di Sumedang: Isu yang Hangat dalam Debat Publik ke Dua Pilkada Sumedang 2024
Pelanggan melakukan pembayaran melalui transfer ke akun dompet digital milik BCT.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi termasuk satu unit ponsel Oppo A18, satu iPhone 13, dan empat kondom yang belum digunakan.
Kasus Open BO di Sumedang ini menunjukkan bagaimana teknologi bisa disalahgunakan untuk tindakan ilegal.
Polres Sumedang terus mengupayakan pengawasan ketat terhadap aktivitas daring yang berpotensi melanggar hukum.
Tersangka BCT dijerat dengan sejumlah pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain itu, BCT juga dikenai Pasal 76F jo Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tidak hanya itu, Pasal 296 dan Pasal 506 KUHPidana turut menjadi dasar hukum untuk menjerat tersangka.
Kasus Open BO di Sumedang ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan masyarakat luas.