sumedangekspres – Rizky Febian akhirnya memenuhi panggilan untuk sidang isbat nikah atau pengesahan pernikahannya dengan Mahalini.
Rizky dan Mahalini sebelumnya telah melangsungkan ijab kabul pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles Jakarta Selatan. Kabar pernikahan mereka pun dibenarkan oleh Ustaz Maulana yang hadir sebagai saksi dan pemberi nasihat.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin, 18 November 2024. Rizky hadir didampingi oleh pengacaranya, Markus Hadi Tanoto, dan menjelaskan beberapa pertanyaan yang diajukan oleh hakim selama sidang.
Baca Juga:Terima Laporan Kajian Sistematik ORI, Wamen ATR/BPN Tindak Lanjuti Dengan Sinergitas dan KolaborasitasSitu Kembangkan Potensi Wisata Air Panas
“Intinya, kami ditanya soal proses pernikahan, dan memang kami mengikuti prosedur sesuai dengan syariat Islam,” kata Rizky.
Ia juga menambahkan, pertanyaan yang diajukan oleh hakim lebih kepada memastikan apakah mereka sudah menikah atau belum.
Rizky menegaskan bahwa sidang kali ini hanya untuk menyelesaikan urusan administratif, khususnya mengenai buku nikah. Menurutnya, masalah administrasi tersebut seharusnya sudah ditangani oleh pihak wedding organizer yang mereka percayakan.
“Semuanya sudah kami serahkan ke WO, dan memang mereka yang bertanggung jawab untuk urusan administratif,” jelas Rizky.
Pengacara Rizky dan Mahalini, Markus, menjelaskan bahwa pengajuan isbat nikah ini terjadi karena adanya kendala administratif.
“Memang ada beberapa hal yang belum beres, termasuk soal buku nikah, jadi kami ajukan permohonan ini. Semua sudah sah secara agama, hanya saja ada masalah teknis,” ujar Markus.