sumedangekspres, KOTA – Pengadilan Agama (PA) Sumedang menyampaikan refleksi akhir tahun 2024 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat Kabupaten Sumedang. Refleksi disampaikan Panitera PA Sumedang, Maman Suherman, S. Ag., MH., mewakili Ketua PA Sumedang, Dra. Ma’ripah, kepada Sumeks, baru-baru ini.
“Laporan akhir tahun ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Pengadilan Agama Sumedang kepada masyarakat di Kabupaten Sumedang,” ujar Panitera.
Selama tahun 2024, PA Sumedang menangani total 4.469 perkara, terdiri dari 4.384 perkara baru dan 85 perkara sisa tahun sebelumnya. Hingga 31 Desember 2024, sebanyak 4.309 perkara berhasil diputus, menghasilkan rasio produktivitas sebesar 96,42 persen.
Baca Juga:Petugas Pos Tol Cisumdawu Sigap Bantu Pengendara yang Alami Pecah Ban Pemdes Cimanggung Salurkan Insentif Ketua RT dan RW
Jumlah perkara yang diterima pada 2024 mengalami penurunan dibandingkan dengan 2023 yang mencapai 4.699 perkara. Pada tahun sebelumnya, PA Sumedang berhasil memutus 4.614 perkara.
“Rasio produktivitas memutus perkara merupakan salah satu indikator utama dalam mengukur kinerja penanganan perkara,” jelas Panitera.
Pada tahun 2024, jenis perkara yang paling banyak diterima adalah perkara perceraian, yaitu Cerai Talak sebanyak 1.059 perkara dan Cerai Gugat sebanyak 2.886 perkara. Faktor utama penyebab perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, serta masalah ekonomi.
Selain itu, PA Sumedang juga menangani berbagai perkara lain, seperti Izin Poligami (4 perkara), Pembatalan Perkawinan (2 perkara), Harta Bersama (4 perkara), dan Dispensasi Kawin (253 perkara).
Dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, PA Sumedang telah mengimplementasikan layanan E-Court. Sistem ini merupakan bagian dari reformasi peradilan berbasis teknologi informasi yang dirancang untuk menciptakan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
“E-Court merupakan wujud implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagaimana diatur dalam Perpres 95/2018 dan Perma 1/2019 yang telah diubah dengan Perma 7/2022,” ungkap Panitera.
Sepanjang 2024, PA Sumedang menerima 1.785 perkara melalui layanan E-Court, mencapai 41,29 persen dari total perkara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.695 perkara telah diputus.
Baca Juga:MTB Sumedang Gelar Istighosah Sambut Bulan Rajab 1446 HijriahPolisi Dalami Kasus Pencurian dengan Modus Bertamu di SMAN Jatinangor
“Pelayanan dengan sistem E-Court memiliki banyak manfaat, seperti pendaftaran perkara yang lebih mudah, proses persidangan yang efektif, biaya perkara yang lebih murah, serta pengarsipan dokumen yang lebih aman,” tutup Panitera.
Refleksi akhir tahun ini menunjukkan komitmen PA Sumedang untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas layanan demi memberikan akses keadilan yang optimal bagi masyarakat. (ahm)
