sumedangekspres – Sepasang pasutri dibekuk Reskrim Polsek Grogol Petamburan setelah telantarkan anak di RS Sumber Waras.
Diketahui pasutri berinisial A dan BU diamankan karena diduga tega meninggalkan jasad anak mereka di RS Sumber Waras, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, mengungkapkan bahwa pasangan suami istri tersebut diamankan setelah meninggalkan jenazah anak mereka di RS Sumber Waras, Jakarta Barat.
Baca Juga:2 Pelaku Curanmor Coba Kabur, Polisi Terpaksa Lumpuhkan Pelaku dengan TembakanTerupdate! Inilah Penyebab Kebakaran Hebat yang Terjadi di LA
“Pada malam Minggu (13/1), kami berhasil mengamankan baik ayah maupun ibu dari bayi tersebut,” katanya kepada media pada Selasa, 14 Januari 2025.
Saat ini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek. Mereka dijerat dengan pasal yang mengatur tentang penelantaran anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Ia menambahkan bahwa pasangan ini ditangkap di sebuah kosan yang terletak di kawasan Jelambar, Jakarta Barat. Saat ditangkap, mereka tidak melawan.
“Pasangan ini akhirnya kami tangkap di salah satu kosan di Grogol Petamburan, Jelambar,” jelasnya.
Setelah meninggalkan anak mereka di rumah sakit, keduanya sering berpindah tempat untuk menghindari penangkapan oleh polisi.
Hingga kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan untuk menggali motif di balik tindakan mereka yang meninggalkan jenazah anak tersebut.
Artikel ini telah terbit di Disway dengan judul Tega Tinggalkan Jasad Anak di RS Sumber Waras, Pasutri Dibekuk Meski Sempat Kabur